Bintan, suarakepri.com – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Humaid Minabari, mengumumkan rencana penertiban pelabuhan tanpa izin atau pelabuhan tikus di Kecamatan Bintan Timur. Tindakan ini diambil untuk mengatasi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Persoalan ini sebenarnya sudah lama, kita telah melakukan pertemuan bersama para pemilik tempat untuk membahas mengenai pelabuhan-pelabuhan yang bermasalah,” ujar Humaid Minabari saat ditemui tim media di kantornya, pada hari Jumat (5/7).
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha pelabuhan diminta membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab jika ada persoalan hukum. Mereka berjanji akan mengurus izin sesuai ketentuan.
“Ada 19 orang pengusaha pemilik pelabuhan yang telah dipanggil, termasuk Niki. Niki sudah memiliki OSS, tinggal izin lingkungan yang sedang dalam proses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Humaid menegaskan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) diperlukan untuk menutup pelabuhan tanpa izin. Namun untuk mencapai itu semua, pihaknya akan mempelajari situasi di lapangan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.
“Proses pengurusan izin pelabuhan cukup panjang dan memakan biaya, terutama untuk izin lingkungan dan sewa konsultan,” tambahnya, yang mengaku baru bertugas di KSOP Bintan selama 3 bulan.
Lebih lanjut, Humaid menerangkan untuk melakukan proses pengurusan izin Pelabuhan, prosedurnya panjang. “Baik persoalan dengan Permenhub No. 52 Tahun 2021, perubahan Permenhub No. 20 Tahun 2022 dengan Permenhub No. 9 Tahun 2019, dalam peraturan itu dijelaskan prosesnya yang panjang. Baik dari proses izin lingkungan, belum lagi sewa konsultan, kajian dan studinya,” jelas Humaid.
Menurutnya, potensi kerugian Negara terhadap pelabuhan tanpa izin (pelabuhan tikus), sepengetahuannya, akan ditagih jasa labuh dan jasa sandar, masuk ke kas Negara .
“Jika dia punya izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TKUS), cukup bayar sewa penimbunan perairan pertahun. Jika dia sudah bayar, kita tidak melakukan penagihan lagi ke mereka, tetapi jika dia belum punya izin, kita akan layani dan pungut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP),” tegasnya.
Sementara itu, Niki, pemilik pelabuhan dedak Sei Enam, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mengatur pelabuhan tikus di Bintan.
“Kami sangat mendukung jika pemerintah ingin mengatur pelabuhan yang dianggap nya sebagai pelabuhan tikus. Namun dalam hal ini, kami meminta kepada pihak pemerintah, sebelum melakukan tindakan, sebaiknya menerangkan dulu kepada pemilik tempat. Jika memang ada izin yang belum dilengkapi, maka kasih waktu kami untuk melengkapi izin tersebut,” tegas Niki.
Niki juga mengklarifikasi terkait pungutan biaya yang selama ini dirinya lakukan. Setiap kapal bersandar di pelabuhan miliknya itu sesuai kebutuhan si pemilik kapal, seperti air, listrik, dan terkadang untuk pemeliharaan fasilitas di pelabuhan. Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa setiap kapal yang bersandar pasti selalu dilaporkan dan nantinya akan ada petugas KSOP yang datang untuk mengecek kapasitas muatan kapal.
“Kami selalu melaporkan kepada pihak karantina yang ada di Kijang kok bang. Jadi disini saya masih merasa bingung, sebenarnya pelabuhan tikus itu yang seperti apa,” tutupnya.
Penulis: Zein
Editor: Thafan Casper


Comment