Lingga, SuaraKepri.com – Aktivitas galian C diduga tanpa izin kembali mencuat di Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Kegiatan pertambangan tersebut tampak menggunakan alat berat jenis ekskavator dan telah berlangsung cukup lama, namun terkesan luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten Lingga maupun aparat penegak hukum.
Ironisnya, meski diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pengangkutan material galian dilakukan secara terbuka pada siang hari dengan menggunakan kendaraan over skip yang melintas di jalan protokol, tepatnya di kawasan perkantoran Bupati Lingga. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko, menyampaikan bahwa kewenangan perizinan usaha pertambangan galian C berada sepenuhnya di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah kabupaten, kata dia, hanya memiliki kewenangan monitoring terhadap aktivitas yang telah mengantongi izin administrasi.
“Untuk aktivitas galian C di Desa Panggak Darat, kami akan melakukan kroscek ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerbitkan surat penghentian sementara,” ujar Joko pada 8 Desember 2025 lalu. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Joko juga menjelaskan bahwa DLH memiliki perangkat pengawasan melalui Polisi Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (Polis-PPLH). Apabila telah dipasang garis pengamanan (line) dan tetap dilanggar, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan DLH Lingga, pemilik usaha galian C tersebut diduga berinisial A. Yang bersangkutan sebelumnya telah diingatkan agar segera mengurus perizinan usaha pertambangan. Namun alih-alih mengurus izin, aktivitas justru terus berlanjut tanpa dokumen apa pun.
“Saya kira dulu A sudah memiliki izin karena aktivitasnya sudah lama berjalan. Setelah kami cek, ternyata belum ada izin sama sekali. Padahal sesuai aturan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah,” ungkap Joko.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat perizinan usaha.
Lebih lanjut, Pasal 109 UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar. Fakta bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memiliki dokumen UKL-UPL memperkuat dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
Sangat disayangkan, aktivitas galian C dengan alat berat di wilayah strategis Kabupaten Lingga dapat berlangsung lama tanpa tindakan tegas. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Bersambung……
Penulis : Febrian S.r







Comment