Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Diduga Pekerjaan “Siluman” CV. NJ Langgar SOP Proyek Pemerintah

209
×

Diduga Pekerjaan “Siluman” CV. NJ Langgar SOP Proyek Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Inilah dermaga apung HDPE Pelabuhan Tanjung Buton./Febrian SR

Lingga, SuaraKepri.com – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam pembangunan Dermaga Apung HDPE di Tanjung Buton, Kabupaten Lingga. Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau tersebut disorot karena tidak dilengkapi papan informasi proyek (papan plank) sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Ketiadaan papan plank proyek di lokasi pekerjaan semakin memunculkan dugaan bahwa pelaksana kegiatan, CV. NJ sengaja meniadakan informasi publik terkait proyek tersebut. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban setiap kontraktor pemerintah untuk memastikan transparansi anggaran, volume pekerjaan, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana.

“Kami sebagai masyarakat sangat mempertanyakan kenapa proyek sebesar ini tidak memasang papan plank. Tanpa informasi yang jelas, bagaimana kami tahu anggarannya berapa, siapa kontraktornya, dan sampai kapan pekerjaan ini berlangsung?” Kata salah satu warga Tata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengawas lapangan dari instansi terkait sebenarnya sudah sempat mempertanyakan keberadaan papan plank tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, papan informasi proyek belum juga tampak dipasang di area konstruksi dermaga, yang semakin menegaskan adanya potensi pelanggaran SOP pekerjaan pemerintah.

Proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Tanjung Buton diketahui dilelang pada periode Agustus hingga September 2025, namun baru memasuki tahap pengerjaan pada bulan Desember. Proyek ini bukan satu-satunya pekerjaan dermaga apung yang dibangun pada tahun ini, karena terdapat tiga paket serupa yang juga dikerjakan di beberapa wilayah lain di Kepulauan Riau.

Seluruh paket pekerjaan tersebut menggunakan klasifikasi SBU BS011 (Pelabuhan Non-Perikanan), sesuai ketentuan standar usaha jasa konstruksi yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas pelabuhan. Sementara khusus untuk proyek Dermaga Apung Tanjung Buton, proses lelang dan pengawasan berada di bawah tanggung jawab Pokja 61.

“Kami berharap pemerintah dan konsultan turun langsung. Jangan sampai proyek dikerjakan tanpa kontrol, sementara masyarakat tidak diberi informasi apa pun.”ujarnya

Pokja 61 dalam dokumen lelang diketahui telah mencantumkan sejumlah persyaratan teknis, termasuk keharusan penyedia memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Jenjang 6, sesuai regulasi terbaru dalam sektor jasa konstruksi. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa kontraktor memiliki kapasitas teknis sesuai standar keamanan dan kelayakan bangunan pelabuhan.

“Papan plank itu penting untuk kami sebagai warga. Kalau tidak dipasang, publik jadi buta terhadap informasi proyek. Kami merasa pengawasan dari konsultan juga sangat lemah.” Ucapnya.

Namun, di lapangan terlihat adanya indikasi bahwa pihak pelaksana tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang mengikat. Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang paling mencolok adalah tidak dipasangnya papan plank proyek sejak awal pekerjaan, padahal hal tersebut merupakan bagian dari standar minimal transparansi publik.

Secara aturan, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta diperkuat oleh Peraturan LKPP yang mewajibkan setiap penyedia jasa memasang papan proyek pada lokasi pekerjaan. Bahkan dalam sejumlah surat edaran Kementerian PUPR, pemasangan papan informasi juga ditegaskan sebagai bentuk keterbukaan publik dan pencegahan praktik penyimpangan.

Selain itu, prinsip transparansi dalam proyek pemerintah juga tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN diumumkan kepada masyarakat.

Hingga kini, publik berharap Dinas Perhubungan Provinsi Kepri memberikan klarifikasi terbuka terkait ketiadaan papan informasi tersebut. Apabila terbukti unsur kelalaian atau kesengajaan dalam meniadakan transparansi proyek, maka pelaksana maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi kontrak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis : Febrian S.r

Comment