Example floating
Example floating
KriminalLingga

Diimingi Ilmu Mistis dan Barang Mewah, Anak Dibawah Umur Dicabuli

4120
×

Diimingi Ilmu Mistis dan Barang Mewah, Anak Dibawah Umur Dicabuli

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Lingga, Komisaris Polisi (Kompol) Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos. saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Lingga, pada hari Selasa (5/9)./Rian SK

Lingga, SuaraKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pencabulan dan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah,Senin (4/9/2023) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lingga, Komisaris Polisi (Kompol) Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos.

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti, Konferensi Pers diawali dengan Kasus tindak Pidana melarikan dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Adi Sumardi mengatakan dengan diiming-imingi ilmu mistis dan janjikan akan belikan sejumlah barang mewah, pelaku pencabulan yang bawa korbannya dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam berhasil dibekuk polisi saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga atas laporan kehilangan anak.  Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam, Pelaku berinisial (A) usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelbuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023,” ungkap Wakapolres.

Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban/ pelapor menghubungi anaknya (MAF) melalui via WhatsApp namun tidak aktif.

Setelah itu orangtua korban/pelapor langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orangtuanya tentang keberangkatan kapal roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur.

“Namun setelah sampai di pelabuhan Jagoh kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam, setelah itu orang tua korban/pelapor mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal Roto tersebut, dan memang benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas Wakapolres Lingga.

Adi Sumardi menambahkan dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga.

Berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang dilarikan oleh orang yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangi tersebut dan Pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis : Febrian S.r

Comment