Lingga, SuaraKepri.com – Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, oknum Kepala Desa Pulau Bukit, di amankan pihak berwajib, Sabtu (16/04/22).
Tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, Emi ibu korban mendatangi kantor Polsek Senayang, pada tanggal 25 Januari tahun 2022, jam 14:30 WIB, sedangkan untuk tempat kejadian perkara terjadi dikediaman Kepala Desa Pulau Bukit dan untuk waktu kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 Pada Pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang terbit di Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan nomor 02/III/2022 menyebutkan terlapor AMRAN merasa tidak senang dengan korban yang membuat anak terlapor menangis.
Kemudian terlapor AMRAN memukul pinggang korban sebanyak dua kali dan menendang pinggang korban sebayak dua kali hingga menyebabkan pinggang korban sakit Dan Nyen, dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Senayang AKP Tugimin membenarkan kejadian tersebut, namun menurut dia kasus penganiyaan ini sudah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Lingga.
“Iya dan sudah diproses itu, sudah dibawa ke Polres diperkarakan,” kata Kapolsek Senayang AKP Tugimin kepada SuaraKepri com.
Sementara itu, saat media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Reskrim Polres Lingga terkait perkembangan kasus tersebut, belum ada jawaban.
Penulis : Febrian S.r





Comment