LINGGA SuaraKepri – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Asisten Pemerintahan, H Rusli membuka secara resmi kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah, dalam kawasan hutan dan dalam rangka penyediaan tanah sebagai sumber objek Reforma Agraria.
Sosialisasi ini telah sesuai dengan Perpres No.88 tahun 2017.
Asisten pemerintahan, H. Rusli mengatakan Kabupaten Lingga ini adalah salah satu kawasan hutan terluas di Provinsi Kepulauan Riau, luasnya mencapai 122,358 hektar.
“Dengan wilayah hutan terluas di provinsi kepulauan Riau, yang luasnya kira-kira 122,358 hektar, Kabupaten lingga perlu pengawasan yang ekstra, apa lagi banyak yang terjadi penguasaan-penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini harus ada peran aktif dari masyarakat, camat dan kepala desa, untuk menjaga wilayah-wilayahnya,” tegasnya, pada hari Kamis (12/04).
Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di ruangan Aula Kantor Bupati Lingga dan dihadiri Camat, Lurah dan Kades, se-Kabupaten Lingga.
Yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perpres No. 88 tahun 2017 seperti dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 12 Tanjungpinang (BPKH) Tridjoko, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Berly Andia dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Indra Norza.
Asisten Pemerintahan Setda Lingga, H. Rusli juga menghimbau agar para Camat dan Kepala desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu, untuk mendengar dan. Menyimak setiap perkataan dan arahan dari narasumber.
“Bupati Lingga berhalangan hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditinggal,” ungkapnya.
Penulis : Rian


Comment