Lngga, SuaraKepri.com – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Ahmadi menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentuda, Kecamatan Lingga, cacat hukum.
“Apa yang dilakukan Kades Mentuda itu cacat hukum. Karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia Kamis (25/3/2022).
Ada empat orang perangkat desa yang diberhentikan Kades Mentuda. Mereka adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Haidir, Kepala Seksi Pelayanan Harun, Kepala Seksi Kesejahteraan Soniati, dan terakhir yaitu Kepala Dusun I Aran.
“Karena ini cacat hukum, maka kami dari PPDI meminta agar Kades Mentuda dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut,” ujar Ahmadi.
Ia menjelaskan, SK pemberhentian keempat perangkat desa itu dikeluarkan Kades dengan Nomor: 12/KPTS/III/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mentuda. SK tersebut ditandatangani Kades Mentuda, Darmawan pada 16 Maret 2022 kemarin.
Sebelum SK tersebut keluar, pemecatan ini mendapat rekomendasi dari Camat Lingga, Yulius. Camat menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Mentuda.
Dalam salinan surat rekomendasi tersebut, terdapat alasan pemberhentian keempat orang itu. Yang pertama adalah Sekdes Haidir. Ia diberhentikan Kades dengan alasan terlibat dalam politik (Berseberangan Politik pada Pilkades 2021) sehingga melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Alasan kedua Haidir diberhentikan yaitu sampai saat ini tidak bisa melakukan visi dan misi kepala desa terpilih sehingga menghambat jalannya pemerintahan desa. Dan alasan terakhir adalah dikhawatirkan memberikan dampak buruk kepada perangkat desa lainnya.
Kemudian, alasan Kades memberhentikan Kasi Pelayanan Harun karena tidak disiplin dan lalai dalam menjalankan tugas serta tidak meminta izin jika bepergian atau tidak masuk kantor pada jam kerja.
Penulis : Febrian S.r


Comment