Lingga, SuaraKepri.com – Terkait tudingan yang menyudutkan fungsi dan tugas Bupati Kabupaten Lingga, M. Nizar S. Sos, yang disebut “berkarakter plin-plan” oleh seorang ASN, hal tersebut dianggap tidak berdasar.
Pasalnya, terkait persoalan yang terjadi di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, ASN tersebut tidak sepenuhnya memahami persoalan yang terjadi. Sebagai seorang ASN yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Pulau Medang, ia seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang justru memperkeruh suasana.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Lingga, M. Nizar S. Sos, saat dikonfirmasi seusai rapat Pansus di DPRD Kabupaten Lingga, menjelaskan bahwa persoalan Kades Pulau Medang saat ini sudah memasuki tahapan tindak lanjut. Ia mengakui terdapat beberapa desa lain yang mengalami permasalahan serupa, seperti Desa Tanjung Kelit, Desa Panggak Darat, dan Desa Sungai Buluh. Namun, di antara desa-desa tersebut, tidak ada komplain yang muncul.
“Terkait pemberhentian Kepala Desa (Kades) Pulau Medang, prosesnya sudah sampai kepada saya sebagai Bupati. Tentu proses ini telah melalui tahapan-tahapan yang melibatkan BPMD, bagian hukum, kecamatan, dan Asisten satu. Proses panjang ini juga diikuti oleh beberapa desa lainnya, seperti di Desa Tanjung Kelit, Desa Panggak Darat, dan pergantian antara waktu di Desa Sungai Buluh. Untuk desa-desa lain, tidak ada masalah karena tidak ada klarifikasi atau komplain dari kades sebelumnya,” jelas Bupati Lingga, M. Nizar, pada Selasa (03/09/24).
Di sisi lain, Kades Pulau Medang, Arbain, bersama APDESI mendatangi Bupati Lingga untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Arbain mengaku bahwa saat diminta untuk berhenti dan dalam situasi tertekan, ia hanya bisa pasrah dan menyetujui serta menandatangani surat pemberhentian sebagai kades tanpa berpikir panjang.
“Untuk yang di Pulau Medang, ketika saya hendak menandatangani berkas, ada klarifikasi dari Kepala Desa bersangkutan di Pulau Medang. Bersama dengan Ketua APDESI Kabupaten Lingga, beliau menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya dalam kondisi diminta untuk berhenti. Tanpa berpikir panjang, beliau menandatangani dan menyetujui surat tersebut. Kemudian beliau juga menyampaikan kepada saya kemarin bahwa ia berada dalam kondisi terpaksa dan membawa 150 tanda tangan masyarakat yang juga menolak pemberhentiannya,” ungkap Bupati Lingga.
Sebagai Bupati Kabupaten Lingga, M. Nizar menekankan bahwa klarifikasi dari Kades Pulau Medang tersebut menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik dan melibatkan semua aspek. Oleh karena itu, ia meminta Asisten satu, BPMD, Bagian Hukum Kabupaten Lingga, Inspektorat, dan APDESI untuk memanggil pihak-pihak terkait guna menemukan solusi terbaik. Ia tidak ingin terjadi perpecahan yang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Oleh saya selaku pemimpin daerah, sebelum saya menandatangani pemberhentian kepala desa dan penunjukan PJ untuk penggantinya, saya minta kepada Asisten satu, BPMD, Bagian Hukum, Inspektorat, dan APDESI untuk duduk bersama kembali. Panggil BPD dan camat terkait, coba dimediasikan kembali. Jangan sampai setelah ditandatangani nanti ada persoalan lagi, terutama karena ini adalah tahun politik. Karena barang ini belum saya tanda tangani, saya ingin kondisi harus stabil dan tidak ada gejolak setelah penandatanganan,” ujar Nizar.
Hari ini, Camat Katang Bidare bersama perwakilan BPD Desa Pulau Medang juga mempertanyakan kelanjutan berkas tersebut kepada Bupati Lingga. Menurut Nizar, jika hasil rapat sudah keluar dan sampai di mejanya, maka ia akan langsung menandatanganinya hari ini juga.
“Makanya, semalam sudah dilakukan pertemuan, dan tadi juga Pak Camat Katang Bidare bersama perwakilan dari BPD mempertanyakan hal yang sama kepada saya. Nah, jika hasil keputusan rapat semalam sudah final dan memang harus dilanjutkan, saya akan menandatangani berkasnya. Apakah kepala desa ini diberhentikan, atau sekdes sebagai Plt-nya, atau PJ yang ditunjuk kemarin tetap diangkat, saya sudah meminta keputusan dari teman-teman yang rapat kemarin. Jika sudah ok, berkas itu naik hari ini dan langsung saya tanda tangani,” tegas Bupati Lingga.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Bupati Lingga mendapatkan intervensi terkait persoalan Kades Pulau Medang, hal tersebut dibantah langsung oleh Bupati Lingga. Sebagai pimpinan daerah, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hak prerogatif sebagai pengambil keputusan, dan tudingan adanya intervensi tidaklah benar.
“Tidak ada sama sekali yang mengintervensi proses ini. Ketika ada klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan dan disertai dengan Ketua APDESI, mereka ingin memediasi agar masalah ini tidak melebar kemana-mana. Biarkan masalah ini diselesaikan terlebih dahulu. Tidak ada cerita soal intervensi-intervensi ini, itu tidak ada. Semua ini lebih kepada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika keputusan rapat kemarin sudah disepakati oleh Asisten satu, BPMD, Bagian Hukum, Inspektorat, Camat, BPD, dan APDESI, dan berkas itu naik hari ini, saya akan langsung menandatangani,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r
Comment