Seorang Karyawan Bintan Pasrah Alami Pelecehan Seksual Secara Verbal, Ini Dasar Hukumnya

Bintan, suarakepri.com – Kurangnya pengetahuan perlindungan hukum terkait pelecehan seksual secara verbal dimasyarakat, membuat sebagian oknum lepas dari jeratan hukum. Seperti dialami oleh salah seorang korban yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Informasi tersebut didapatkan langsung oleh awak media Suara Kepri pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022. Dimana, menurut pengakuannya, dirinya telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh Manager HRD, dan sudah dilakukan oleh pelaku semenjak setahun yang lalu.

banner 336x280

Korban mengungkapkan, Sebelumnya ia telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga pelaku dipanggil dan telah diadakan mediasi. Namun, pelaku terkesan tidak mengakui kesalahannya, bahkan pihak perusahaan tidak memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, dan ada upaya untuk menutup mata.

Akibat dari telah melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini korban diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Berdasarkan informasi dari pelapor, diketahui korban lebih dari satu orang. Namun, korban lainnya takut untuk melaporkan, dikarenakan adanya pengancaman dan penegasan akan diberhentikan dari pekerjaan, seperti yang telah dialami salah seorang korban.

Mengenal Apa Itu Pelecehan Seksual Secara Verbal

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Dikuti dari journal.ugm.ac.id. Fenomena pelecehan seksual di tempat kerja sudah ada sejak pertama kali perempuan memasuki angkatan kerja. Pada tahun 1974, fenomena ini mejadi terkenal ketika kaum feminis mengangkat terminologi pelecehan seksual sebagai julukan dari perilaku tersebut (Betz dan Fitzgerald, 1987; Wise dan Stanley, 1987).

Sedangkan, yang dimaksud dengan Pelecehan seksual secara verbal atau Verbal harassment adalah ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Namun sayangnya, di Indonesia hal itu dianggap wajar, padahal pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.

Selanjutnya, para ahli juga menyebutkan,pelecehan seksual dalam bentuk verbal adalah bujukan seksual yang tidak diharapkan, gurauan atau pesan seksual yang terus menerus, mengajak kencan terus menerus walaupun telah ditolak, pesan yang menghina atau merendahkan, komentar yang sugestif atau cabul, ungkapan sexist mengenai pakaian, tubuh, pakaian atau aktivitas seksual perempuan, permintaan pelayanan seksual yang dinyatakan dengan ancaman tidak langsung maupun terbuka.

Dasar Hukum Pelecehan Seksual Secara Verbal

Menurut pandangan hukum, meskipun pelecehan seksual dianggap sebagai pelanggaran serius. Namun, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur bentuk pelecehan, atau pelecehan seksual, sanksi dan cara mengatasi pelecehan seksual di tempat kerja.

Tetapi, untuk mencegah hal tersebut. Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan pedoman khusus tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai “setiap perilaku yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, permintaan untuk bantuan seksual, perilaku verbal atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual; atau perilaku lain yang bersifat seksual yang membuat penerima merasa terhina, tersinggung dan/atau terintimidasi, dimana reaksi tersebut wajar dalam situasi dan kondisi; atau dibuat menjadi persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak pantas”.

Pedoman tersebut mendefinisikan berbagai bentuk pelecehan seksual, yang meliputi pelecehan fisik, verbal, gestural, tertulis atau grafis dan psikologis atau emosional.

Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman apapun untuk pelecehan seksual; itu melarang tindakan tidak senonoh di depan umum dan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan seksual. Ketentuan ini menjadi dasar untuk pengaduan pidana yang berasal dari pelecehan seksual di tempat kerja. Korban atau orang lain yang mengetahui kejadian tersebut harus mengajukan pengaduan resmi.

KUHP memberlakukan hukuman hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.

Comment