TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Sebanyak 197 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negara Jiran, Malaysia kembali didepotasi atau dipulangkan pada hari Rabu sore, pukul 15.15 Wib di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Dari seluruh TKI yang dipulang, diantaranya dua orang mengalami sakit dan salah satu diantaranya harus ditandu sama kursi roda.
Selain itu, terdapat empat orang anak kecil, satu diantaranya masih berusia seminggu. Dari hampir keseluruhan TKI yang dideportasi, memiliki masalah yang sama yaitu masalah kelengkapan izin, seperti menggunakan pasport pelancong (turis), ada yang pasportnya telah mati hingga tidak memiliki pasport dan permit kerja.
Salah satu TKI yang mengalami sakit, Supar (30 tahun) asal Banten mengaku telah satu tahun masuk Malaysia untuk bekerja. “Di Malaysia saya bekerja sebagai pengerat karet. Saya ditangkap karena pasport saya mati dan tidak memiliki permit kerja,” ujarnya.
Sakit yang dideritanya, telah ia alami hampir sebulan, selama sebulan tersebut ia juga ikut ditahan dengan ribuan TKI yang ikut ditangkat di Malaysia. “Saya tidak tahu sakit saya ini apa, saya juga ikut ditangkap dan ditahan. Gaji saya pun tidak jelas hingga sekarang,” jelasnya.
Satgas TKI Disnakersos Kota Tanjungpinang, Sismu Umar Bakker mengatakan bahwa TKI yang deportasi berjumlah 197 orang, diantaranya lelaki 145 orang, perempuan 48 orang, anak lelaki 2 orang dan anak perempuan 2 orang. “Untuk TKI lelaki akan kita bawa ke penampungan di Km. 8, sementara yang perempuan beserta anaknya kita bawa ke penampungan RPTC di Batu 14, Senggarang,” ujarnya.
Untuk pemulangan ke daerah masing-masing, Sismu menerangkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PT. Pelni Indonesia. “Kemungkinan kita akan menggunakan kapal KM. Obsini karena jadwalnya selalu tepat waktu,” ungkapnya.
[sk]

Comment