Lingga – Bupati Kabupaten Lingga, H. Alias Wello menegaskan rasionaliasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah kebijakan yang harus dilakukan Pemkab Lingga.
Ini adalah mengupayakan memaksimalkan, keterbatasan anggaran, untuk program peningkatan, kesejahteraan masyarakat, dan rasionaliasi yang akan dilakukan adalah berdasarkan kebutuhan beban kerja di setiap SKPD dan beberapa pertimbangan lainnya. Diantaranya usia dan kemampuan akademis sesuai dimiliki seseorang untuk memaksimalkan tugas dalam melayani masyarakat.
“Tidak ada pencucian, sesuai kebutuhan kerja di SKPD yang bersangkutan. Kalau memang masih dibutuhkan tidak akan ada memutusan kontrak kerja,” kata Awe, sapaan akrabnya usai rakor bersama pimpinan, instansi vertikal di gedung daerah Dabo Singkep, (9/1).
Dikatakannya, ia ingin menempatkan tenaga PTT dan THL yang dibutuhkan sesuai kerjanya dan aturan yang berlaku, ini dilakukan agar kedepannya tidak terjadi persoalan hukum dari gaji yang diberikan kepada THL dan PTT.
“Misalnya batasan usia atau penetapan tugas,” terangnya.
Diterangkannya, sebelum pemerintahannya Pemkab Lingga tidak melakukan evaluasi, kebutuhan dan persyaratan dalam memperkerjakan THL DAN PTT.
Setiap tahunnya, kontrak kerja pegawai PTT DAN THL diperpanjang secara otomatis,
“Akibatnya terjadi pembengkakan anggaran, dengan rasionaliasi, para PTT dan THL, akan melakukan beban kerja sesuai kebutuhan. Misalnya, satu orang bisa menyelesaikan tugas yang dibebankan, harus menggunakan 10 orang,” terangnya.
Terkait ini, Ketua DPRD Lingga, Riono,mengaku mendukung upaya rasionaliasi, PTT DAN THL yang dilakukan Pemkab Lingga, dengan jumlah PTT DAN THL, saat ini harus menyiapkan anggaran hingga Rp 38 miliar setahun untuk gaji dan insentif.
“Dengan rasionaliasi diharapkan dapat memaksimalkan, anggaran untuk meningkatan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
[sk]







Comment