Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Bawang Putih Impor Diduga Dijual Bebas di Pasar KUD Tanjungpinang

1380
×

Bawang Putih Impor Diduga Dijual Bebas di Pasar KUD Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Inilah barang-barang komoditi jenis bawang putih, bawang merah dan lainnya, diduga barang impor diperjualbelikan di Pasar KUD Tanjungpinang./Zen

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Sejumlah komoditas barang Impor, berjenis sayuran, bawang putih dan umbian kentang, diduga asal Negara China serta Negara Tasmania, dijual bebas, di salah satu toko Pasar Tradisional KUD Tanjungpinang.

Selain bawang putih dan umbian kentang berlebel asal luar, toko tersebut juga menjual bawang baledri dan juga cabe kering tanpa merk, yang diduga barang Impor asal Negri China.

Selain itu juga, toko tersebut juga, tanpa disertai papan plank merk toko, diduga untuk menghindari pajak.

Asung, seorang Pria, warga keturunan Tionghoa, yang mengaku selaku karyawan Toko, saat ditemui awak media ini di lokasi. Asung, seolah berdalih dan membantah barang yang Diperjualbelikannya selama ini, di tokonya tersebut, barang Impor asal Negeri China.

“Saya tidak tahu barang- barang ini, barang Impor,” dalih Asung.

Yang jelas kata Asung, barang ini, masuknya dari Batam, belinya dari Batam, baru dikirim masuk ke tokonya. “Mereka yang cari mobil, mobil yang bawa nyeberang bawa kesini, sampai ke tempat kita langsung bayar,” ungkap Asung.

Asung, saat ditanya data Manifes barang masuk dari Kepabeanan Bea dan Cukai, ia mengaku tidak tahu.

“Kita tidak mengerti soal barang Impor, bosnya ada di Batam dan ia sebagai karyawan toko saja disini,” cetus Asung.

Asung membeberkan, selain ditokonya, barang-barang ini juga, banyak diperjualbelikan oleh pedagang toko di pasar KUD Tanjungpinang.

Sementara itu, Ade Kasi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang akan menindak lanjuti terkait adanya temuan diduga barang Impor, Bawang Putih asal negara China dan juga Umbian Kentang asal negara Tasmanian, yang diperjualbelikan di Pasar KUD Tanjungpinang.

Ade, menanggapi, kami sedang melakukan pendalaman terkait pelabuhan pemasukan barang tersebut.

“Karena barang ini, adalah barang yang dibatasi pemasukannya. Dimana untuk importasi diperlukan dokumen Persetujuan impor dari Perdagangan dan Laporan Surveyor,” tulis Ade , melalui pesan Whatsapp-nya, Kamis (25/07).

Terkait persoalan ini, Badan Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan Kota Tanjungpinang, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sanksi Pidana, Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia wajib, melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan; memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut, setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia wajib:[10]
melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan; mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

Pelanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia wajib:
melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.

Berdasarkan Pasal 88 UU 21/2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Zen/Tim)

 

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat