Tanjungpinang, suarakepri.com — Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh Bea Cukai Tanjungpinang senilai Rp4,3 miliar menjadi perhatian terhadap persoalan peredaran barang ilegal sekaligus kebutuhan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) terhadap pasokan barang dari luar daerah.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026), Bea Cukai Tanjungpinang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar berhasil diselamatkan melalui penindakan terhadap berbagai barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai selama periode 2025–2026.
Di balik upaya penegakan hukum tersebut, muncul persoalan lain yang tidak bisa diabaikan, yakni karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan yang masih membutuhkan pasokan barang dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi geografis tersebut membuat kelancaran distribusi barang menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dan kestabilan harga.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., menilai persoalan barang ilegal di Kepri memiliki sisi yang perlu dipahami secara menyeluruh. Di satu sisi, peredaran barang ilegal dapat merugikan negara dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, masyarakat Kepri juga membutuhkan pasokan barang dari luar untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
“Barang ilegal ini sangat merugikan negara, tetapi masyarakat Kepri juga sangat membutuhkan barang dari luar. Kalau semua barang ditangkap dan ditahan, tentu kita khawatir pasokan berkurang dan harga sembako di Kepri menjadi naik dan mahal. Ini menjadi dilema bagi kita semua dan bagi negara,” ujar Raja Ariza.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengawasan terhadap barang ilegal tetap diperlukan untuk menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun, kelancaran arus barang yang dibutuhkan masyarakat juga menjadi perhatian, terutama bagi daerah kepulauan yang memiliki ketergantungan terhadap distribusi dari wilayah lain.
Dalam konteks tersebut, persoalan barang ilegal perlu dibedakan dari kegiatan perdagangan dan distribusi barang yang dilakukan secara sah. Tidak semua barang dari luar Kepri merupakan barang ilegal. Barang yang masuk melalui jalur resmi, memenuhi persyaratan kepabeanan, serta mematuhi ketentuan perizinan tetap menjadi bagian penting dari rantai pasok kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pengawasan yang efektif perlu berjalan beriringan dengan kepastian prosedur bagi pelaku usaha yang taat aturan. Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran tidak mengaburkan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan barang, memperlancar distribusi, dan mencegah gejolak harga kebutuhan pokok.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan terhadap barang ilegal tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Tentunya keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” ujar Joko.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar peredaran barang yang melanggar ketentuan dapat dicegah dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis hasil penindakan. Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, barang tersebut terdiri atas sekitar 1,9 juta batang hasil tembakau atau rokok ilegal, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.
Selain itu, terdapat 2.503 butir obat-obatan, 220 koli makanan kemasan, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin. Seluruh barang tersebut telah melalui proses penetapan status sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara sebelum dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan. Prosesnya dilakukan melalui pembakaran dan penghancuran menggunakan alat berat serta disaksikan perwakilan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam, Kodim 0315/Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Polres Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, BKHIT Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang, UPTD TPA Ganet, serta insan pers.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat, sekaligus mendukung pengamanan penerimaan negara dan pelaksanaan ketentuan kepabeanan serta cukai.
Penindakan yang dilakukan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp4,3 miliar tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan di wilayah perbatasan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga beririsan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Di daerah kepulauan seperti Kepri, ketersediaan barang dan kelancaran distribusi memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat maupun keberlangsungan usaha.
Tantangannya adalah memastikan barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar, sementara barang yang diperdagangkan secara sah tetap dapat masuk dan didistribusikan sesuai aturan. Koordinasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, instansi terkait, dan pelaku usaha diperlukan agar pengawasan berjalan efektif tanpa mengabaikan kebutuhan pasokan masyarakat.
Dengan pendekatan yang seimbang, pemberantasan barang ilegal diharapkan dapat melindungi negara dan konsumen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta tetap mendukung kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat di Kepulauan Riau.






Comment