Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Bea Cukai dan Karantina Tanjungpinang Didesak Berantas Impor Ilegal Komoditas Pangan

616
×

Bea Cukai dan Karantina Tanjungpinang Didesak Berantas Impor Ilegal Komoditas Pangan

Sebarkan artikel ini
Temuan tim investigasi mengenai bahan pokok berlabel China di sejumlah toko. /F: Zein

Tanjungpinang, suarakepri.com – Peredaran komoditas pangan impor tanpa dokumen di kawasan non-Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang semakin marak, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan masyarakat dan kerugian negara. Bawang putih, bawang bombai, dan kentang asal China serta Tasmania beredar tanpa kelengkapan dokumen resmi, menuntut tindakan tegas dari otoritas terkait.

Ade, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pelabuhan pemasukan barang tersebut. “Karena barang ini adalah barang yang dibatasi pemasukannya. Untuk importasi diperlukan dokumen persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dan laporan surveyor,” tegas Ade.

SPK Tumbuhan dari Pejabat Karantina Tumbuhan Tanjungpinang. /F: Zein

Investigasi lapangan yang dilakukan pada 24 dan 29 Juli 2024 di Pasar Tradisional KUD dan Pasar Bintan Center mengungkap fakta beredarnya produk impor tanpa dokumen lengkap.

Seorang pedagang berinisial ANG di Pasar KUD Tanjungpinang mengakui barangnya jenis bawang putih dan kentang impor berlabel negara China serta Tasmania. “Barang tersebut dipasok dari Batam dan diangkut menggunakan jasa truk ekspedisi dari Batam,” ujar ANG, pada hari Senin (29/7).

Di Pasar Bintan Center, pedagang berinisial AS memberikan informasi lebih lanjut. “Ada 9 orang pedagang yang menjual dagangan serupa di Pasar Bintan Center,” ungkap AS.

Ia juga menyebut nama “Pak Boy” sebagai pemilik kapal yang mengangkut barang-barang tersebut ke Batam.

AS menjelaskan, “Bawang Jawa lewatnya dari Batam. Pelabuhannya di Batam. Jadi barang ini masuk ke Batam, dari Batam baru dibawa ke sini. Karena kita tidak punya akses untuk langsung ke sini, kapal itu lewat dari Batam semua, seperti kapal Pak Boy.”

Ketika diminta menunjukkan dokumen karantina untuk bawang putih dan bawang bombai, AS hanya mampu memperlihatkan sertifikat kesehatan karantina untuk cabai kering dan ketan tertanggal 14 Juni 2024.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar:

  • Tindak kesengajaan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp150 juta.
  • Tindak kelalaian diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat praktik impor ilegal.

Penulis : Zen/Suhaimi

Editor : Thafan

Comment