Lingga – Sebuah tongkang milik PT. Tri Tunas Unggul diinformasi telah melakukan loading pasir darat di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Daek, Kabupaten Lingga, Kamis (27/7).
Berdasarkan keterangan yang masuk ke redaksi Suara Kepri dari Lis Banowati mengatakan PT. Tri Tunas Unggul belum mengantongi Perijinan, termasuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
“Perusahaan ini IUP dan ijin Ekplorasinya diduga Aspal (asli tapi palsu). Sedangkan IUP pengolahan dan penjualan belum keluar,” ujarnya.
Ia pun meminta agar aktivitas tambang pasir darat ini ditindak lanjuti.
“Mohon bantu diberitakan karena merusak lingkungan. Dan aktivitas ini telah merugikan masyarakat khususnya nelayan,” ungkapnya.
Lanjutnya, hari ini tongkang akan berangkat ke Singapura untuk ekspor pasir darat dari Lingga.
“Sepengetahuan saya ekspor bahan mineral C tidak diperbolehkan karena UU minerba sudah jelas melarang,” tutupnya.
Sementara pihak PT. Tri Tunas Unggul dan pemerintah setempat belum berhasil dihubungi.
[sk]





Comment