Ferry : Kita Harap, Hindarkan Polemik
Tanjungpinang – Secara tegas Humas PT Adikarya Dwi Sukses (ADS), Andi Cori Fatahuddin, menyatakan bahwa perusahaan tambang timah merupakan perusahaan Legal (Berijin).
“Kita memiliki perijinan resmi yang dikeluaran oleh pemerintah. Informasi yang beredar selama ini simpang dan tidak benar. Kami (PT. ADS) selalu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Cori saat mengelar konfrensi pers di Kedai Kopi Pelaut, pada hari Kamis pagi (9/11).
Cori juga memastikan kawasan pemanfaatan ruang wilayah pertambangan logam timah milik perusahaannya di Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, tidak menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri.
“Revisi ijin PT. ADS oleh Pemprov Kepri, kami rasa sangat tidak adil. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada kami, padahal kami ingin memberikan sumbangsih kepada daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris PT. ADS, Ferry menyatakan bahwa saat ini pihaknya hanya melaksanakan eksplorasi dan kajian dari langkah awal perijinan yang dikeluarkan pemerintah.
“Jadi pemberitaan dan kabar yang beredar selama ini tidak benar, kami belum melakukan produksi, bahkan ada menyatakan kami telah mengekspor. Itu suatu informasi yang sangat salah,” paparnya.
Ferry pun berharap dari isu dan informasi yang beredar tidak memancing polemik.
“Kita tidak ingin ada polemik yang terjadi, seharusnya kami diberikan kesempatan,” ungkapnya.
(Bersambung)
[sk]







Comment