Example floating
Example floating
Bintan

Berkat Andi Cori Fattahuddin, Pendukung Awe Diperbolehkan Masuk ke Halaman KPU

436
×

Berkat Andi Cori Fattahuddin, Pendukung Awe Diperbolehkan Masuk ke Halaman KPU

Sebarkan artikel ini

Bintan, SuaraKepri.com – Berkat Andi Cori Fattahuddin, rombongan pendukung Alias Wello (sering disapa Awe) dan Dalmasri Syam diperbolehkan masuk ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Meski hanya diperbolehkan disekitar halaman kantor KPU Kabupaten Bintan, para pendukung Awe-Dalmasri cukup lega.

Dan para pendukung Awe-Dalmasri dapat menyaksikan pendaftaran Paslon jagoannya untuk mendaftar karena telah mendapat dukungan dari PDI Perjuangan.

Hal ini dikarekan sempat terjadi keributan dan debat mulut di depan Kantor KPU Kabupaten Bintan, Jumat pagi (11/09).

Keributan dipicu oleh rombongan Awe dan Dalmasri yang tidak diperkenankan masuk oleh aparat ke halaman kantor.

KPU Bintan dalam hal itu beralasan bahwa tidak diperbolehkannya rombongan Alias Welo dan Dalmasri masuk semata-mata untuk menjalankan aturan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19.

KPU Bintan memperlakukan ini sesuai aturan, dimana hanya 20 orang rombongan yang diperbolehkan masuk kedalam.

Andi Cori salah satu dari rombongan melihat keadaan itu marah. Dirinya ingin masuk paksa ke dalam, jika tidak juga diizinkan masuk oleh KPU saat itu.

“Kami ini masyarakat dan ini pesta demokrasi jika kami tidak dibolehkan masuk ke ruangan itu boleh saja tapi jika tidak diperbolehkan masuk ke pekarangan kami bertanya ada apa,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Presedium Gerakan Anak Bangsa Kepri (GAP) Kepri yang saat itu ikut dalam rombongan menyatakan bahwa KPU pilih kasih. Dimana saat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya mendaftar, seluruh rombonganya diperkenankan masuk oleh KPU.

“Rombongan yang mengantar pasangan sebelumnya diperbolehkan masuk, kenapa kami tidak,” ujarnya kesal.

Tak lama berselang KPU Bintan memperbolehkan reluruh rombongan Alias Welo dan Dalmasri masuk, namun dengan syarat hanya diperbolehkan berada di pekarangan kantor KPU serta harus mengikuti perotokol kesehatan berlaku. (Kata/red)

Comment