Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Berikut Pernyataan Komis II DPRD Lingga Terkait Tambang Pulau Sebangka

559
×

Berikut Pernyataan Komis II DPRD Lingga Terkait Tambang Pulau Sebangka

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Terkait aktifitas tambang di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lingga mengaku tidak mengetahui aktifitas tersebut.

“Sebangka tu dimana, mana saya tau, ow Sebangka tu di Senayang, jadi begini legalitas izin itu dari provinsi bagian pertambangan, anda tau kan?, kemudian masalah izin ini, legalitas tentu dari provinsi semuanya dari provinsi, tambang juga kebijakan provinsi, kita ini pun tidak tahu dapat apa, cuman tanya lah ke eksekutif, tentu eksekutif lebih tahu kan,” kata H Ambok T Syamsirwan saat dikonfirmasi.

Lanjut dia, selama ini anggota DPRD Lingga sifatnya apabila ada terdapat keluhan, baru sebagai legislatif menanggapi keluhan tersebut berdasarkan tupoksi.

“Tapi kalau namanya izin prinsip semua itu t’lah di provinsi, mungkin mereka juga merasakan, yang artinya mungkin mereka sudah mengantongi izin di provinsi, maka tidak perlu lagi kepada kabupaten mungkin seperti itu, kita pun tak tahu juga kan, jadi kalau cari informasi yang pasti di provins yang jelas,” tambah dia.

Saat ditanya terkait apakah DPRD Lingga saat ini sudah mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, ia menjelaskan jika sampai saat belum ada pertemuan yang dilakukan terkait izin tambang di Kabupaten Lingga.

Ketua Komisi II DPRD Lingga, H Ambok T Syamsirwan 

“Kami tidak pernah mendatangi, artinya gini kita mau mendatangi, sementara mereka memiliki kewenangan. Jadi kalau ada keluhan di masyarakat, maka kami akan mempertanyakan,” ucapnya.

Ia pun mengaku tidak memahami terkait tambang di Pulau Sebangka tersebut, sebab menurut dia sampai hari ini tidak satu pun yang memberikan informasi kepada anggota DPRD Lingga.

“Kita sempat ada mendapat informasi lahan yang tidak terbayarkan dan mengapa tidak terbayarkan, tentu itu perlu di pertanyakan, tapi nampaknya mungkin sudah selesaikan, bicara izin tentu mereka mengatakan bahwa izinnya sudah di provinsi dan tak perlu ke kabupaten,” jelasnya.

Dia pun mengingatkan saat dilapangan apabila terdapat kejala, harusnya kata dia masyarakat dapat melaporkan ke dewan melalui prosuder, bukannya menyampaikan hanya kepada orang tertentu saja dari mulut ke mulut.

“Begini dia bicara hanya pada perorangan, jadi saya bilang kalau mau datang ke kita, dan perlu disurati secara tertulis, kalau ada surat kan jadi jelas kita menanggapinya, nantinya surat itu ditujukan kepada pimpinan dan pimpinan pasti akan menunjuk ke komisi terkait,” terangnya.

Tambah dia, Jika diekspore ke luar negri tentu perlu di pertanyakan kepada intansi terkait izin eksporenya.

“Ha kalau di ekspore itu, kalian pertanyakan legilitasnya, tapi kalau kita di dewan tak tahu, karne izin di provinsi bukan di Kabupaten,” tambah dia.

Sementara itu, menurut dia terkait tupoksi anggota DPRD Lingga, prihal permasalahan tambang, selama ini hanya sebatas mengetahui dan tidak di bersifat wajib.

“Sebenarnya kalau DPRD artinya dia tinggal mengetahui, tidak pulak wajib, jadi kalau lah izin mereka kantongi secara operasional mereka sudah boleh kerja, kan begitu, bagus lah informasi itu, kadang-kadang kan kabupaten ini dapat apalah dari hasil tambang,” keluh dia.

Sebelumnya berdasarkan informasih yang diproleh dilapangan dari Plt Kepala Desa Laboh saat ini ada pihak perusahaan yang belum menunaikan keseluruhan yang dijanjikan perusahaan kepada masyarakat.

“Iya betol ada jadi makanya saya bilang kalau itu ada berindikasi, beri laporan ke kita, surati kepada kawan-kawan di dewan, tentu kita akan menyikapi dan menindak lanjuti,” ucapnya dia membenarkan informasih itu.

Sementara itu, pihak DPMPTSP Provinsi Kepri dan pelaku pertambangan belum berhasil dihubungi.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat