TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Satu orang inporman alias cepu Satnorkoba turut dituntut 15 tahun penjara akibat memiliki narkotika jenis Sabu dan pil ektasi. Sebelum menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dirinya turut ditangkap bersama temannya oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Adapun kedua terdakwa yang dituntut 15 tahun penjara, yakni Suryadi alias Gembot (31) dan Suwanto alias Acai (28) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/3).
Sidang yang dipimpin oleh Dame Parulian Pandiangan SH, didampingi Iwan Irawan SH dan Sugeng SH tersebut, mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH.
Dalam tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Suryadi alias Gembot dan terdakwa Suwanto alias Acai terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang uu narkotika.
“Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terungkap kedua terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ucap JPU Haryo.
JPU mengatakan, perbuatan kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 114 uu tentang narkotika.
“Atas perbuatan terdakwa Suryadi alias Gembot dan terdakwa Suwanto alias Acai, kami meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujarnya.
JPU juga menetapkan penahanan terhadap kedua terdakwa agar dipotong selama terdakwa ditahan.
“Dan barang bukti berupa, satu paket plastik sabu seberat 0,9 gram, satu paket sabu seberat 0,3 gram, satu paket sabu seberat 0,3 dan satu paket sabu seberat 0,73 gram serta enam butir pil ekstasi seberat 2,2 gram, dirampas dan dimusnahkan,” katanya.
Usai pembacaan tutuntan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (31/3) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Gembot, saat dikonfirmasi mengaku telah menjadi cepu narkoba bertahun-tahun dan telah beberapa kasat Narkoba yang telah berganti masih banyak menggunakan jasanya. Tetapi dirinya, mengaku sial ketika memiliki sendiri narkotika jenis sabu dan ektasi hingga tertangkap BNN kota Tanjungpinang.
“Benar, tapi saya tidak mau komentar banyak,” ungkapnya.
[sk]

Comment