Dinilai Terbukti Terlibat Korupsi USB
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Tanjungpinang, Deddy Chandra, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp1,218 miliar, subsider 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (6/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya, selama 8 tahun penjara, Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta ditambah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,89 miliar. Namun jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka dapat dikenakan kurungan selama 4 tahun, berdasarkan dirilis Haluan Kepri.
Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH didamping Jhoni Gultom SH MH dan Fatan Riadi SH MH menyatakan terdakwa Dedy Chandra diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) senilai Rp1,89 miliar dari APBD Pemko Tanjungpinang Rp2,8 miliar tahun 2009 lalu.
Hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, koorporasi dengan orang lain.
“Hal inisebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap majelis hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mengakui perbuatannya. Hal lain, tindakan terdakwa juga dinilai telah bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tengah digalakkan pemerintah.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki semua kesalahan yang telah dilakukan,” ungkap majelis hakim.
Atas vomis tersebut, terdakwa Deddy Chandra melalui Penasehat Hukumnya (PH) Rivai Ibrahim SH dan Raja Azman SH langsung menyatakan banding, ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Dalam vonis majelis hakim tersebut, juga menyatakan terdakwa Dedy Chandra bersama saksi Gustian Bayu secara bersama telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan proyek pengadaan lahan untuk USB tersebut.
Disamping itu, hakim juga menyinggung tentang keterlibatan sejumlah anggota Tim 9 sebagai panitia pembebasan lahan, tidak menjalan tugas dan fungsinya masing-masing sebagaimana menerut ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pengadan lahan tersebut.
Hakim menyebutkan, proses pembebasan lahan USB itu sediri melibatkan sejumlah saksi. Di antaranya, Drs. H. Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Tim 9, Drs. Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pj. Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, Drs. H. Syafrial Evi sebagai Ka. Bappeda dan Penanaman Modal kota Tanjungpinag, Drs. Dedy Chandra sebagai Kabag. Adm. Pemerintahan Umum, Syarizal selaku Camat Tanjungpinang Timur, Yusrizal A. Ptnh selaku Kasi HT dan PT Kantor Pertanahan, Gustian Bayu selaku Kasubag Agraria dan Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana.
Dalam tugasnya, mereka dinilai ikut menandatangani semua berita acara rapat dan pertemuan untuk membahas tentang pembebasan lahan USB. Penandatanganan berita acara itu sendiri juga dinilai telah melanggar tentang peraturan dan perundang-undangan berlaku, meskipun di antara mereka tidak ikut hadir dalam rapat tersebut.
Usai persidangan, Raja Azman SH, salah seorang PH terdakwa Deddy Chandra, menilai bahwa vonis yang dijatuhi oleh mejelis hakim itu tidak mencerminkan azas keadilan sebagaimana layaknya.
Hal itu disebabkan tidak adanya pertimbangan majelis hakim dari keterangan sejumlah saksi, terutama beberapa saksi ahli dari apreisal yang menyatakan tidak adanya kerugian negara terhadap proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh kliennya.
“Yang pasti kita tetap menuntut keadilan sebagaimana layaknya, dengan mangajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi,” ucapnya. (HK)
[sk]

Comment