Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Inilah Metode Dan Syarat Jadi Ketua PWI Kepri

2669
×

Inilah Metode Dan Syarat Jadi Ketua PWI Kepri

Sebarkan artikel ini
Panitia Konferprov Kepri saat menggelar rapat di salah satu cafe di Kota Batam, pada hari Sabtu (2/12)./Ist

Batam, SuaraKepri.com – Ketua OC Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha mengatakan sesuai dengan surat edaran dan masukan dari PWI pusat karena PWI Kepri sebelumnya sudah melaporkan rencana pada 15 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu pendaftaran bakal calon ketua.

‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan untuk pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kepri periode 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Kepri paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 hari sebelum pelaksanaan,’’ jelas Dedy di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, kawasan Golden City, Bengkong, Batam, Jumat (1/12/2023).

“Yang berminat silahkan datang ambil formulir atau menghubungi panitia ke nomor HP 0853-6333-5477 (Amir) dan 0812-6635-2531 (Qori’ul Fitra),” ujarnya lagi.

Disebutkan Dedy, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut:

1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.

2. Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.

3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.

4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.

Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua, yakni:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)

3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama

4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Melampirkan Pas Photo uk. 4×6 (warna merah) 2 lembar

6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.(*/r)

Comment