Tanjungpinang, suarakepri.com – Seiring akan berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri, Abdul Kholik pada 26 Januari 2018 ini.
Kekosongan jabatan sementara akan digantikan dari internal PDAM Tirta Kepri melalui persetujuan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Yudi Carsana selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Kepri, menjelaskan mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut PDAM Tirta Kepri akan diajukan tiga nama pegawai internalnya ke Gubernur Kepulauan Riau.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah maka akan diangkat pejabat sementara, yang diambil dari internal PDAM melalui persetujuan Gubernur. Mekanisme ini sebelum masa jabatan direktur berakhir maka, dewan pengawas PDAM melalui kesepakatan bersama akan mengusulkan tiga nama ke Gubernur,” ungkap Yudi melalui pesan singkat Whatsapp (WA).
Yudi juga, mengatakan berakhirnya masa jabatan Dirut PDAM Tirta Kepri akan berakhir pada bulan Januari 2018 ini.
“Masa jabatan Pak Abdul Kholik akan berakhir pada tanggal 26 Januari 2018 mendatang,” pungkasnya.
Untuk sementara ini, nama-nama, ia akui belum ada diajukan oleh direksi atau manajemen PDAM Tirta Kepri.
Seperti diketahui, Abdul Kholik kembali dilantik sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri untuk periode 2014-2018 setelah sebelumnya memegang masa jabatan 2010-2014.
Abdul Kholik sendiri sudah dua periode menjabat direktur PDAM Tirta Kepri, untuk itu, ia tak bisa kembali mencalonkan diri.
Acara Pelantikan ini digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur Kepri, Gedung A, lantai IV, Komplek perkantoran Pemprov Kepri, Dompak, pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2014 lalu.
Penulis : Erial
[sk]







Comment