Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Kejati Kepri Bantah Ada Paksaan Terkait Permasalahan Box Culvert Dompak

660
×

Kejati Kepri Bantah Ada Paksaan Terkait Permasalahan Box Culvert Dompak

Sebarkan artikel ini
Deny Anteng Prakoso, Kasi Penkum Kejati Kepri/F.Ist

TANJUNGPINANG, suarakepri.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, merasa tidak ada melakukan paksaan terhadap Buana Fauzi pemilik lahan yang terdampak pembangunan box culvert di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak.

Rapat koordinasi yang digelar Kejati Kepri di Ruang Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, pada Kamis (18/07/2024) lalu, mereka sampaikan telah menghormati pemilik hak dari lahan yang terdampak.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso, bahwa pihak Kejati Kepri berupaya melakukan mediasi dan menengahi permasalahan ini agar Proyek Strategis Nasional (PSN) terlaksana.

Apalagi bila proyek ini tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan, akan berdampak kepada khalayak umum atau masyarakat (orang yang lebih banyak). Lanjut Deny, karena proyek tersebut merupakan proyek strategis untuk menanggulangi banjir di Kota Tanjungpinang.

“Kami pastikan dan tegaskan, tidak ada paksaan. Saya tadi telah berkoordinasi dengan teman-teman di bagian Intelijen, tidak ada kok paksaan,” ujar Deny saat menghubungi redaksi SuaraKepri.com.

Sebelumnya, pihak Buana Fauzi diundang rapat koordinasi yang digelar Kejati Kepri di Ruang Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, pada Kamis (18/07/2024) lalu. Tambah Deny, hal ini sebagai bentuk untuk menghormati haknya sebagai pemilik lahan yang berdampak atas adanya proyek tersebut.

“Jadi sekali lagi, kami sampaikan tidak ada paksaan dalam hal ini. Kedua belah pihak pun diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan pemaparan mereka, termasuk pemilik lahan (Buana),” ungkap Deny.

Untuk diketahui, Kejati Kepri pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait dengan agenda perkembangan progres pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Simpang Gesek dan Simpang Lagoi, Bintan, serta kegiatan pergantian gorong-gorong dimensi 80 cm jadi box culvert 4m x 3m.

Rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri itu dipimpin langsung Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus dan dihadiri pihak-pihak terkait diantaranya, Satker BPJN Kepri, Kontraktor Proyek, Lurah Dompak, RT/RW, masyarakat, serta pemilik lahan.

Penulis : Angga/redaksi

Comment