Tanjungpinang, suarakepri.com — Penanganan dugaan kerusakan hutan mangrove di kawasan Dompak kembali menuai sorotan dari kalangan organisasi kepemudaan dan mahasiswa di Kota Tanjungpinang. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan tersebut.
Sorotan itu muncul menyusul pemberitaan yang di up oleh media lokal TribunBatam yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD sebelum melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kerusakan mangrove di kawasan Dompak.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, menilai langkah aparat terkesan lamban, padahal sebelumnya pihak kepolisian bersama instansi terkait telah turun langsung meninjau lokasi.
“Kalau memang sebelumnya sudah dilakukan peninjauan lapangan dan ditemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove, seharusnya ada langkah awal yang jelas, termasuk pengamanan lokasi. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Dimas.
Menurutnya, persoalan lingkungan hidup tidak seharusnya menunggu proses administratif atau forum pembahasan semata, karena kerusakan ekosistem mangrove dapat berdampak jangka panjang bagi wilayah pesisir.
Senada dengan itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan kerusakan lingkungan ini. Ketika penanganannya terkesan lamban, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan,” kata Zhein.
Ia juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau pasca peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya.
“Kami meminta seluruh pihak bersikap terbuka kepada publik. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gabriel Renaldi Hutauruk, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir di Tanjungpinang.
“Mangrove bukan sekadar kawasan biasa, tetapi benteng ekologis yang melindungi pesisir dari abrasi dan kerusakan lingkungan lainnya. Karena itu, persoalan ini harus ditangani secara serius,” tegas Gabriel.
KNPI, HIMA PERSIS, dan GMNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan secara terbuka dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam dugaan kerusakan kawasan mangrove di Dompak.

Comment