Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Komisi III DPRD Tanjungpinang Sidak Penebangan Bakau Oleh PT. Pinguin

425
×

Komisi III DPRD Tanjungpinang Sidak Penebangan Bakau Oleh PT. Pinguin

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Tanjungpinang saat berdialog dengan perwakilan pemuda di lokasi Tanah Merah, Tanjung Unggat.
Inilah pohon bakau yang habis di tebang oleh PT. Pinguin secara membabi buta.
Inilah pohon bakau yang habis di tebang oleh PT. Pinguin secara membabi buta.

Tanjungpinang – Komisi III DPRD Tanjungpinang langsung melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penebangan pohon bakau secara liar yang dilakukan oleh pihak PT. Pinguin di Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Unggat, pada hari Rabu (1/2).  Adapun yang turun ke lokasi ini adalah wakil ketua Komisi III Ashady Selayar didampingi anggota seperti Said Indri dan H. Saiful Bahri.

Reaksi mereka cukup kesal melihat hutan bakau yang sudah dibabat secara ‘membabi buta’ oleh PT. Pinguin tanpa memikirkan resiko yang akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Ashady Selayar mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk dipertanyakan perijinan yang dimiliki oleh PT. Pinguin dalam melakukan aktivitas yang tidak bersahabat dengan lingkungan.

“Kita akan panggil seluruh intansi terkait dengan perijinan ini. Perijinannya harus kita pertanyakan, terutama pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang seharus mengetahui secara langsung perijinan tersebut. Selain itu, pihak BPN dan kelurahan setempat harus menjelaskan status lahan tersebut yang terkait kepemilikan PT. Pinguin,” ujar Ashady yang berasal dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang.

Dilain sisi, Saiful Bahri Anggota Komisi III meminta bahwa instansi terkait di wilayah pemerintah kota Tanjungpinang termasuk Kelurahan Tanjung Unggat selaku perpanjangan Tangan Pemda mesti harus tau bahwa ada aktivitas ilegal yang sedang beraktivitas dikawasannya.

Hal senada disampaikan Sa’id Indri bahwa DPRD kota Tanjungpinang dalam hal ini mengawasi kinerja Eksekutif, sebab pihaknya tidak bersentuhan langsung kepada yang pelaku penimbun.

Dalam Inspeksi Mendadak tersebut juga dihadiri dari pihak BLH kota Tanjungpinang, dan Kelurahan Tanjung Unggat berserta warga setempat.

Dalam penegasan para Anggota Komisi III, dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang akan segera melakukan pengawasan kedepannya, sebab penimbunan tersebut sudah mulai sampai ke bibir sungai.

Diketahui bahwa aktivitas Penebangan Bakau dan Wacana Penimbunan Laut tersebut di lakukan oleh PT. Pinguin. Hal ini dibenarkan oleh Lurahan Tanjung Unggat,  Sa’id Fatahullah yang berhubung turut menghadiri inspeksi mendadak Oleh DPRD kota Tanjungpinang.

Sementara Pihak BLH kota Tanjungpinang mengatakan bahwa perizinan penimbunan tersebut kewenangan pihak Provinsi dan belum diketahui apakah sudah keluar apa belum pihaknya masih melakukan koordinasi. (kiko)

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat