Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Meski Kepemilikan Saham 14 Persen, Karyawan di BRK Syariah Didominasi Asal Kepri

1482
×

Meski Kepemilikan Saham 14 Persen, Karyawan di BRK Syariah Didominasi Asal Kepri

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Bank RiauKepri (BRK) Syariah saat melakukan pertemuan dengan beberapa awak media di Kedai Kopi Qozy, Km. 8 Tanjungpinang./Ist

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Kepemilikan saham gabungan pemerintah daerah(Pemda) di Kepulauan Riau di Bank Riau Kepri (Syariah) ternyata hanya 14 persen, sementara Riau tetap sebesar 40 persen. Meski perbedaan yang cukup mencolok itu, para pekerja di BRK Syariah didominasi oleh orang-orang dari Kepulauan Riau, atau lebih dikenal sebutan Kepri melebihi 90 persen secara keseluruhan.

Dengan fakta ini menepis adanya isu adanya anak tiri yang selama ini dituding kepada BRK Syariah. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa pejabat BRK Syariah Pusat bidang Komunikasi dan Informasi seperti Efrizal, Sudirman dan Wira. Turut hadir dalam pertemuan dengan pihak awak media ini BM BRK Syariah Tanjungpinang beralamat Jalan Tengku Umar, Baharuddin dan Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) BRK Syariah Bintan Center Destrian, sementara itu BRK Syariah Cabang Pamedan berada di Jakarta dan BRK Cabang Bintan mengikuti pembukaan turnamen sepak bola di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Untuk diketahui Provinsi Riau mendominasi terbesar kepemilikan saham sebesar 40 persen.

“Kepri dari keseluruhannya kepemilikan saham hanya sebesar 14 persen, maka penghitungan dividennya (bagi hasil keuntungan) berbeda atau kecil dibandingkan Riau. Tidak ada anak tiri, 90 persen malah pekerjanya atau karyawannya banyak dari asal Kepri,” tegas Efrizal, bagian Komunikasi dan Informasi BRK Syariah Pusat.

Lanjutnya, bahkan saat pembagian deviden keuntungan pada tahun lalu, Kepri mendapatkan keuntungan atau deviden 16 persen hingga 20 persen. “Penghitungan deviden berdasarkan situasi ekonomi setiap tahunnya. Keputusan itu dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) BRK Syariah tahunan secara keseluruhan,” jelasnya.

BRK Syariah dalam operasionalnya dalam pengelolaan Bank diatur secara proporsional dan profesional hingga pembagian deviden.
Untuk diketahui, perubahan Bank RiauKepri terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, sudah berjalan hampir 3 tahun. Perizinan konversi dari konvensional ke syariah ini, sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Dengan adanya SK tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepulauan Riau (Kepri) berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Yang mana Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara resmi telah mengesahkan Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah, yang berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, 22 Agustus 2022.

Peresmian tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya prasasti oleh Wapres RI dan penekanan touchscreen sebagai wujud beroperasinya BRK Syariah.

“Sementara untuk Bank RiauKepri kita sudah ada atau lahirnya pada tahun 1966,” tambah Baharuddin, Brand Manager BRK Syariah Cabang Tanjungpinang.

Demikian juga dengan Logo ikut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning, dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. “Dengan Tagline BRK Syariah adalah ‘Berkah Untuk Semua’,” paparnya.

Efrizal menjelaskan, setiap daerah yang di Riau dan Kepri memang selalu terpacu untuk meningkatkan sahamnya, tetapi keadaan ekonomi serta efisiensi anggaran, maka baru dua daerah berencana menaikan sahamnya yakni Bengkalis dan Kuansing.

“Setelah berubah dari konvensional ke Syahriah, maka untuk aturan penambahan aset sesuai peraturan yang diperbolehkan ada tiga, yakni Jual Beli, Sewa dan Investasi atau kerjasama,” pungkasnya.

Comment