TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Satu unit mobil tanki BP 8187 TY, yang diamankan beberapa waktu yang lalu, diduga milik aset Kota Tanjungpinang. Mobil itu termasuk pengungkapan dan penangkapan dugaan kasus pelangsiran solar ilegal tersebut dilakukan atas informasi dan penyelidikan di lapangan oleh anggota Unit intel Kodim 0315/ Bintan.
Kemudian diserahkan ke Mapolres Tanjungpinang bersama tiga tersangka dan sejumlah barang bukti di dapat berupa bersama kurang lebih 5000 liter BBM jenis solar, termasuk satu unit kapal tongkang KM Lautan Kakap 87 Nomor lambung 845 BA bersama 15,000 liter BBMl solar yeng terdapat di dalamnya.
Lurah Tanjungpinang Barat, Imam membenarkan adanya laporan warga yang menyatakan bahwa mobil tanki tersebut aset Pemko Tanjungpinang barat yang diserahkan kepada warga Teluk Keriting untuk dipergunakan.
“Benar, ada sms ke saya dengan nomor tidak dikenal. Dia bilang itu mobil tanki milik Pemko yang diserahkan waktu Wali Kotanya Ibu Suryatati A Manan,” ujarnya yang mengatakan kini sedang berada di Medan mengikuti Bimtek pada hari Kamis (11/9).
Ia pun berjanji setelah kembali dari Bimtek akan langsung mengecek kebenaran tersebut. “Saat ini saya sedang mengikuti Bimtek, nanti setelah kembali akan saya langsung cek kebenaran ini. Benar atau tidaknya harus kita cek dan ricek dulu,” tegasnya.
Sementara itu Sekda Tanjungpinang, Riono juga belum mengetahui kabar tersebut. “Belum tahu lagi, ini saja saya baru tahunya dari awak. Nanti akan kita cek langsung ke BPKKAD kita,” ungkapnya.
[sk]

Comment