TANJUNGPINANG, SuaraKepri – RO (38) mengaku kecanduan narkotika jenis sabu-sabu sejak bertugas di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Kepri sudah lama mengincar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan ini.
Tak hanya sekedar menjadi pecandu narkoba, RO juga berperan sebagai penjual. Buktinya, ia berhasil ditangkap petugas BNN Kepri saat akan menjual sabu-sabu kepada seseorang di halaman Kantor Dinas Sosial Bintan, Desa Bintan Buyu, Jumat (11/9), sekitar pukul 04.00. Ia ditangkap bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya, DI (24).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum BNN Kepri Gabe, beberapa jam setelah penangkapan.
“Kami sudah lama mendapat informasi kalau RO sering mengedarkan narkoba. Kami menangkap pelaku bersama seorang wanita pada Jumat dini hari,” katanya.
Usai penangkapan, RO dan DI dibawa ke kantor BNN Kepri yang berada di Batam. Hasil interogasi, RO sudah lama terlibat narkoba. Ia mengaku kecanduan sabu-sabu sejak bertugas sebagai ASN di Pemkab KKA. Saat ini, RO bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Bintan.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPBD Patimura menyatakan belum mengetahui jika ada salah seorang bawahannya yang ditangkap petugas BNN Kepri.”Saya belum dapat memastikan informasi itu,” ucapnya. (Reg)
[sk]
Comment