Tanjungpinang, suaraKepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri. Program ini berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.
Program pemutihan ini menawarkan beberapa fasilitas, yaitu:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB
2. Diskon 50%
3. Pembebasan sanksi administrasi PKB
4. Pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)
5. Program bebas BBNKB-2 tetap berlanjut
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mengajak warga Kepri untuk memanfaatkan program ini. “Program ini adalah kesempatan emas bagi warga Kepri untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan yang kami tawarkan,” ujar Ansar.
Ansar menegaskan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. “Dengan pengurangan pokok tunggakan, diskon besar, dan pembebasan denda, kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam administrasi kendaraannya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan dan fasilitas umum,” tutupnya.
Comment