Tanjungpinang, suarakepri.com — Pemerintah Kota Tanjungpinang menilai penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi langkah mendesak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat dasar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program “Tanjungpinang Berbenah” yang diusung Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Selain memperkuat fungsi pelayanan masyarakat, penataan RT/RW juga ditujukan untuk menghindari disharmonisasi regulasi serta menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan RT dan RW memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
“RT dan RW bukan sekadar struktur sosial kemasyarakatan, tetapi bagian penting dari sistem pemerintahan yang membantu pelayanan warga, pemberdayaan masyarakat, pengendalian sosial hingga administrasi kewilayahan,” ujar Zulhidayat, Selasa (19/05).
Menurutnya, penataan dilakukan setelah pemerintah menemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) di sejumlah wilayah. Ada RT yang hanya menaungi dua hingga empat KK, namun di sisi lain terdapat RT dengan jumlah warga mencapai lebih dari 1.500 KK.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas administrasi kependudukan, hingga pengawasan sosial di lingkungan masyarakat.
Di Kelurahan Batu IX, misalnya, Ketua RT 05 RW 03, Endarto, menyebut wilayahnya mencakup 18 kawasan perumahan dengan total sekitar 1.203 unit rumah dan lebih dari 500 penduduk.
Sementara itu, di sejumlah wilayah lain masih ditemukan RT dengan jumlah KK sangat minim, seperti di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang hanya memiliki dua KK dalam satu RT, serta beberapa RT di Kelurahan Tanjungpinang Kota yang hanya berisi empat hingga 19 KK.
Selain faktor pelayanan, penataan RT/RW juga dilatarbelakangi hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang dinilai tidak selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, pengaturan lembaga kemasyarakatan kelurahan cukup ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, bukan Peraturan Daerah. Karena itu, Pemko Tanjungpinang mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025.
“Jika tidak disesuaikan, kondisi ini dapat menimbulkan disharmonisasi regulasi dan menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah yang dinamis,” jelasnya.
Tak hanya menyangkut regulasi, penataan RT/RW juga diarahkan untuk memperbaiki sinkronisasi data kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.
Pemerintah masih menemukan warga yang tercatat dalam KTP maupun KK di suatu wilayah, namun tidak lagi berdomisili di lokasi tersebut. Kondisi itu dinilai memengaruhi validasi data bantuan sosial, daftar pemilih, pelayanan publik hingga administrasi pertanahan.
Meski demikian, Zulhidayat memastikan penataan wilayah RT/RW tidak menghapus identitas maupun hak administrasi masyarakat.
Ia menegaskan KTP dan KK hanya akan menyesuaikan administrasi wilayah sesuai domisili terbaru. Sementara dokumen seperti paspor, alas hak, SKGR, sporadik maupun sertifikat tanah tetap memiliki kekuatan hukum dan administratif.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Penyesuaian ini bersifat administratif dan tidak menghilangkan hak kepemilikan ataupun legalitas dokumen yang dimiliki warga,” katanya.
Pemko Tanjungpinang juga memperkuat struktur kelembagaan RT dan RW melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur struktur organisasi, tugas pengurus, mekanisme administrasi, pelaporan, pengelolaan keuangan hingga sistem pengarsipan dan serah terima jabatan.
“RT dan RW adalah lembaga kolektif yang bekerja bersama dalam melayani masyarakat, bukan hanya bergantung pada ketua semata,” tegas Zulhidayat.

Comment