TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Terkait kasus penyelewengan yang diungkap oleh Kodim 0315 Bintan pada kamis dini hari lalu, pihak Polres Tanjungpinang telah menetapkan tiga orang tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu didampingi oleh Dandim 0315 Bintan Letkol Inf Charles Sagala dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang dalam press reales tadi, Sabtu siang (23/8).
Adapun tiga tersangka kasus penyelewengan solar bersubsidi ini adalah Sg selaku koordinator lapangan, Bs sebagai pelaksana lapangan dan Ip selaku nakhoda KM Lautan Kakap.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana cukup mengapresiasi dan terima kasih atas tindakan yang dilakukan TNI AD yang mengungkapkan kasus penyelewengan solar bersubsidi ini.
“Barang bukti yang diserahkan kepada kita berupa satu unit lori tangki, bernopol BP 8187 TY berisi kurang lebih 5.000 liter solar dan satu unit kapal bernama KM. Lautan Kakap 87 Nomor lambung 845 BA bersama 15.000 solar di dalamnya.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP, karena menimbun, mengangkut dan menjual solar bersubsidi tanpa ijin.
Sementara itu Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf. Charles Sagala membantah adanya keterlibatan oknum anggota dalam penyelewengan solar bersubsidi. “Sebagai bukti, dengan adanya pengungkapan kasus ini dan kita telah serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti,” ujarnya.
Charles pun tidak lupa menegaskan dan mewanti-wanti anggotanya agar tidak terlibat dalam kasus penyelewengan solar maupun kasus lainnya. Jika memang ada yang terbukti terlibat, maka ia tidak segan-segan untuk menindak tegas anggotanya tersebut.
“Jika ada anggota saya yang bermain solar dan kasus lainnya, agar segera dilaporkan kepada saya untuk diambil tindakan sesuai disiplin TNI dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
[sk]



Comment