TANJUNGPINANG, SuaraKepri – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 100 unit pada tahun 2024 ini, terancam batal dilaksanakan. Pembatalan kegiatan RTLH ini, akibat adanya defisit anggaran yang dialami oleh Pemko Tanjungpinang.
Padahal, waktu mantan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan diawal tahun telah menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang mendapatkan DID dari pusat. Dari DID ini rencananya juga digunakan untuk bedah rumah yang masuk kategori RTLH.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, kepastian dibatalkannya pembangunan 100 RTLH itu baru bisa diketahui apabila APBD Perubahan 2024 sudah disahkan.
“Karena masih ada tahapan-tahapan lagi menjelang pengesahan APBD Perubahan. Jadi kita tunggu saja dalam sepekan ke depan, bisa saja opsi-opsi untuk menutup defisit itu berubah,” ujar Zulhidayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman juga menyampaikan hal yang berbeda. Memang, berdasarkan kesepakatan TAPD dan banggar DPRD, program RTLH itu diminta untuk ditahan dulu.
“Tapi itu belum menjadi keputusan, bisa tanya ke Sekda langsung untuk lebih jelas,” paparnya.
Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menyampaikan, bahwa kegiatan 100 RTLH tidak dapat dilaksanakan. Menurut Politisi Golkar itu, awalnya Pemko Tanjungpinang dan banggar DPRD sudah sepakat, untuk merehab 100 rumah tidak layak di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Bahkan beberapa waktu lalu sudah sempat survei lokasi untuk proses pembangunan,” katanya, Minggu (18/08).
Hanya saja lanjut Fathir, karena Pemko Tanjungpinang sedang defisit anggaran tahun 2024, maka program tersebut dirasionalisasi.
“Tak hanya itu, makan minum rapat anggota DPRD saja juga sudah tidak ada lagi,” ungkapnya. (Real)






Comment