Tanjungpinang – Belajar dari permasalahan pelantikan di Pemprov Kepri dan Pemkab Natuna, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai mengintruksikan setiap daerah harus mendapatkan rekomendasi setiap ingin melakukan pelantikan. Dengan adanya rekomendasi dari KASN ini, maka diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran seperti Pemprov Kepri dan Pemkab Natuna yang harus diminta klarifikasinya.
Hal dipaparkan oleh anggota KASN, Noraida Moekshin dalam dialog interaktif dengan masyarakat melalui Radio Republik Indonesia (RRI) kota Tanjungpinang pada Kamis pagi (12/1).
“Sebelum melakukan pelantikan, setiap daerah harus mendapatkan rekomendasi dari kami (KASN-red) dimana akan ada penilai-penilaian terhadap pelantikan akan dilakukan. Maka pelanggaran tidak akan terjadi lagi, seperti penundaan pelantikan di Pemko Tanjungpinang yang harus tertunda menunggu rekomendasi kajian dan evaluasi yang dilakukan KASN,” ujarnya yang pernah menjabat di Pemprov Kepri.
KASN, jelas Ida, sapaan akrabnya, sebelumnya telah menurunkan tim investigasi ke Kepri mengevaluasi dan kajian terhadap pelantikan pada bulan November 2016 lalu di lingkungan Pemprov Kepri.
“Dan dari tim investigasi tersebut telah mendapatkan penilaian bahwa telah terjadi pelanggaran. Rekomendasi dari KASN juga meminta klarifikasi dari jawaban dari Gubernur Kepri maunpun Pemprov Kepri terkait hal tersebut,” jelasnya.
Tetapi klarifikasi itu tidak diindahkan dan malah terjadi pelanggaran kedua di pelantikan awal tahun 2017 lalu. Pelanggaran juga terjadi di pelantikan Pemkab Natuna belum lama ini.
“Kita juga kembali melayangkan surat untuk meminta klarifikasi terhada keduanya, dimana surat klarifikasi itu harus segera dijawab kenapa pelanggaran itu bisa terjadi. Karena di Kepri belum lama ini usai menjalankan Pilkada, maka kita tegaskan setiap pelantikan tidak boleh bermuatan politik,” tegasnya.
[sk]

Comment