Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Kasus dugaan gratifikasi dan percaloan perkara yang melibatkan dua oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menyita perhatian publik. Di tengah predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang disandang lembaga tersebut, dua pegawai berinisial O dan NM justru diduga terlibat praktik koruptif yang mencoreng nama baik institusi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum tersebut diduga berperan sebagai makelar kasus (markus) dengan memanfaatkan posisi mereka untuk mengurus jalannya kasasi seorang warga binaan. Nilai yang diminta Oknum O disebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp520 juta.
Menariknya, transaksi tersebut diduga dilakukan melalui rekening milik NM, yang tak lain adalah istri O dan juga merupakan pegawai aktif di rutan yang sama. Modus ini semakin mempertegas indikasi adanya praktik gratifikasi yang berjalan sistematis di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Respons Institusi: Proses PTDH Berjalan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, membenarkan bahwa kedua oknum pegawai tersebut sedang menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Keduanya dalam proses PTDH,” ujar Aris ketika dikonfirmasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan internal maupun langkah hukum yang ditempuh institusi pasca terungkapnya kasus ini.
Publik Soroti Kinerja Pengawasan
Meskipun pemberitaan mengenai dugaan skandal ini telah mengemuka beberapa waktu lalu dan mendapat respons dari pimpinan rutan serta kanwil, publik menilai langkah institusi terkesan lamban. Ketidakjelasan informasi terkait kehadiran kedua oknum tersebut di lingkungan kantor turut memicu asumsi publik mengenai lemahnya pengawasan internal di lembaga yang menyandang predikat WBK.
Sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen Ditjenpas Kepri dalam menjaga integritas dan menindak tegas oknum-oknum yang berperilaku koruptif. Predikat bebas korupsi dinilai tidak akan bermakna jika masih ada aparatur yang justru menjadi bagian dari masalah.



Comment