Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Polres Tanjungpinang mengamankan tujuh pemuda yang tengah asik minum tuak di jalan Pramuka pada pukul 01.00 WIB Jum’at dini hari (3/7).
Menurut Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP, Misbah, mengatakan ketujuh pemuda yang terjaring razia tersebut berinisial Nn (20), Gt (20), Hs (21), An (21), Rf (23), Hs (26) serta Dn (30) dan mereka tidak semuanya berasal dari Jalan Pramuka.
“Mereka tidak semua berasal dari sini (Jalan Pramuka). dari beberapa tempat di Tanjungpinang dengan pekerjaan sebagai juru parkir. Tujuh pemuda ini setelah didata lalu dipulangkan,” Ujar Misbah.
Kegiatan tersebut, lanjut Misbah, akan menjadi operasi rutin selama Bulan Suci Ramadhan setelah keluarnya surat edaran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang mengenai Malam Nuzulul Qur’an untuk semua jenis tempat usaha hiburan diwajibkan tutup pada pukul 00.00,
“Malam Nuzul Qur’an semua usaha tempat hiburan di wajibkan tutup pada pukul 00.00 Wib berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota (Pemko),” tegas Misbah.
Dia menilai, kegiatan malam ini rata-rata Tempat Hiburan Malam (THM) tutup. Namun, ada beberapa tempat kedapatan buka diatas pukul 00.00 Wib yakni bilyard di kawasan Bintan Centre (Bincen).
“Tadi, pihak kita sudah melakukan teguran dan akan kita lakukan pengecekan lagi nantinya,” ungkap Misbah.
Diapun berharap untuk kedepannya selama Ramadhan semua tempat hiburan mengikuti surat edaran tersebut.
[sk]






Comment