Tanjungpinang – Pengacara atau penasehat hukum dari Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Urip Santoso kaget kliennya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pungli. Asep Nana Suryana yang merupakan klien dari Urip ini ditetapkan tersangka dari pengembangan kasus tangan pejabat BUMD bernama Slamet beberapa waktu lalu.
“Saya saja belum kabar, kok kami belum dikabarkan dan diberitahukan. Beritanya sungguh lucu sumber dari Kejati Kepri tanpa menyebutkan nama,” ujar Urip yang diketahui merupakan pengacara Pemko Tanjungpinang, pada hari Senin (20/3), melalui ponselnya.
Bahkan Asep juga dipanggil hari ini oleh Polda Kepri sebagai tersangka dibantah Urip.
“Saya saja di Tanjungpinang, tidak tahu adanya pemanggilan hari ini oleh Polda Kepri untuk diperiksa lagi. Coba saya koordinasi dulu dengan pihak Polda Kepri,” ungkapnya.
[sk]






Comment