Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menghasilkan bahwa perekrutan dan seleksi Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah terjadi pelanggaran aturan.
RDP ini dilaksanakan pada hari Selasa (02/07), bertempat di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
“Kesimpulan RDP tentang Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD, adalah sudah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maka DPRD merekomendasikan agar proses seleksi tersebut dihentikan dan dilakukan proses ulang untuk disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Syahrial, salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang juga membidangi terkait BUMD, Komisi II.
Lanjut Iyai, sapaan akrabnya, RDP ini, selain dihadiri anggota DPRD Tanjungpinang, juga menghadirkan pihak Pemko Tanjungpinang yang diwakili oleh Bagian Ekonomi Pemko Tanjungpinang.
“Dari RDP tersebut didapati bahwa dalam Konsideran SK Pansel maupun perwako tentang seleksi tersebut masih mencantumkan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang BUMD, artinya Perda tersebut masih berlaku dan sah, selain itu Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang mekanisme seleksi Direksi dan komisaris BUMD tidak bertentangan dengan Perda No. 4 Tahun 2007,” ungkapnya.







Comment