LSM Lidik Kepri Dituding Wako Melakukan Pembohongan Publik
Tanjungpinang – Terkait penimbunan di Tanjung Unggat, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan bahwa kegiatan itu masih sesuai aturan meski ijinnya telah kadaluarsa. Apalagi penimbunan yang dilakukan oleh PT. Candi Pulau Mas dan PT. Dima Indraya serta PT. Piguin belum keluar dari koridor aturan yang ada berdasarkan pandangan orang nomor satu di Tanjungpinang tersebut.
“Tidak ada yang salah, asal pihak perusahaan melakukan aktivitasnya sesuai dengan izin reklamasi atau penimbunan yang diberikan pada tahun 2003 dan 2008. Bahkan itu masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang,” ujar Lis ketika diwawancarai seusai acara pelantikan wakil Ketua Pengadilan Negeri di Kantor PN Tanjungpinang, pada hari Selasa (21/3).
Menanggapi demonstrasi yang dilakukan beberapa Nelayan Tanjung Unggat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kepri terkait penimbunan tersebut, baginya ada yang aneh dan lucu.
Lis mengatakan bahwa LSM Lidik telah melakukan pembohongan publik, karena nelayan Tanjung Unggat yang dimaksudnya bukan dari Tanjung Unggat, melainkan dari Kampung Bugis dan daerah lainnya.

Diketahui, meskipun izin Timbun pihak perusahaan telah habis atau kadaluarsa. Sepertinya, tidak menjadi masalah bagi pihak perusahaan melakukan aktivitas penimbunannya dimalam hari. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan dari beberapa nelayan setempat yang melihat penimbunan itu berlangsung.
Atas hal itu, jika terbukti, orang nomor satu di Tanjungpinang ini mengatakan, apabila penimbunan tersebut melanggar aturan, dirinya mengajak untuk bersama-sama melaporkan kepada penegak hukum.
“Kita sama-sama perkarakan, bila perlu laporkan ke penegak hukum,” ungkap Lis.
[sk]







Comment