SuaraKepri.com – Warga penggarap tanah di KM.14 Kelurahan Air Raja terus menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atasnama PT Citra Daya Aditiya (CDA). Ada sekitar Sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang mengaku telah menggarap dan menguasai lahan diatas lahan HGB milik PT. CDA.
Penolakan perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya itu disampaikan saat seluruh warga di kawasan tersebut melakukan pertemuan. Koordinator masyarakat setempat yang melakukan penolakan, Mohamad Parkusnadi menyampaikan beberapa poin alasan penolakan perpanjangan HGB di lahan seluas 253 hektare tersebut.
Adapun alasan penolakan itu menurut warga yang dibacakan oleh melalui pernyataan sikap bersama yakni:
1. Sejak diberikan HGB pada tanggal 21 Juni 2024 PT. CDA tidak pernah melaksanakan hak dan kewajibannya untuk mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah tersebut dalam jangka 30 (tiga puluh) tahun atau hingga berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atasnama PT Citra Daya Aditiya (CDA).
2. Bahwa sejak diberikannya HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pihak PT CDA tidak menggunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan pemberian hak.
3. Bahwa bukti penggunaan tanahnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya adalah sebagian besar lokasi PT CDA telah dilakukan penambahan biji bauksit secara illegal yang berdampak pada kerugian negara serta rusaknya rona lingkungan hidup.
4. Bahwa pemberian perpanjangan HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pada PT CDA akan berdampak pada terusirnya ratusan kepala keluarga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya
5. Bahwa sebagian besar lokasi HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 atasnama PT CDA tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW) kota Tanjungpinang.
“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.
“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden, dan DPR RI,” tegas Mohamad Parkusnadi mengakhiri pernyataan sikap, Jumat (13/9).(Real)

Comment