Lingga, SuaraKepri.com – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tanpa izin di Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, kembali menyita perhatian publik. Kegiatan yang berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan di Daik tersebut memunculkan ironi tersendiri, karena praktik yang berpotensi melanggar hukum itu justru berlangsung di wilayah yang seharusnya berada dalam pengawasan paling dekat dari otoritas pemerintah, Minggu (15/03/26).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penggalian tanah masih berlangsung secara terbuka. Alat berat jenis ekskavator terlihat bekerja mengeruk material tanah, seolah menjadi bagian dari rutinitas yang telah lama terjadi tanpa hambatan berarti. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah geliat pembangunan daerah, menghadirkan kontras antara pembangunan yang dikejar dengan kepatuhan terhadap hukum yang justru dipertanyakan.
Keberadaan kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem pengawasan yang dimiliki pemerintah daerah. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam semestinya berjalan dalam koridor regulasi yang jelas dan terukur.
Apalagi, sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup dan tata ruang wilayah. Tanpa pengawasan yang ketat dan kepastian hukum yang jelas, kegiatan semacam ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, kegiatan galian C tersebut diketahui telah beroperasi tanpa dokumen perizinan lingkungan. Informasi tersebut bahkan mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak lama, jauh sebelum Kabupaten Lingga berdiri sebagai daerah otonom.
Jika merujuk pada fakta tersebut, maka aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berjalan selama lebih dari dua dekade. Dengan kata lain, selama sekitar 22 tahun Kabupaten Lingga berdiri sebagai daerah otonom—ditambah masa sebelumnya ketika wilayah tersebut masih berada dalam administrasi kabupaten induk—kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa kejelasan status hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi negara dalam menegakkan hukum di sektor pengelolaan sumber daya alam. Sebab, jika sebuah aktivitas yang diduga tidak memiliki izin dapat berjalan selama puluhan tahun tanpa penindakan yang jelas, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya berlaku secara selektif.
Secara normatif, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Negara telah mengatur secara tegas mekanisme perizinan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan, serta keberlanjutan sumber daya.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan praktik pertambangan ilegal sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Dari perspektif lingkungan hidup, kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lain. Regulasi lingkungan hidup mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen perizinan yang jelas sebelum kegiatan dimulai.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, secara teoritis tidak ada ruang abu-abu bagi aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Setiap kegiatan yang tidak memenuhi syarat administratif dan lingkungan semestinya dapat segera dihentikan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Namun realitas di lapangan kerap menghadirkan cerita berbeda. Aktivitas yang diduga ilegal justru dapat berlangsung dalam waktu yang sangat panjang tanpa adanya langkah tegas dari pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik kegiatan tersebut. Namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin sudah kami panggil ke kantor, tapi tidak datang,” ujar Joko singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh instansi terkait apabila pihak yang dipanggil tidak menunjukkan itikad baik. Dalam mekanisme penegakan hukum administrasi lingkungan, ketidakhadiran dalam pemanggilan resmi seharusnya tidak menghentikan proses pengawasan maupun penindakan.
Di sisi lain, Kapolsek Daik IPTU Suhendri mengaku belum memonitor secara langsung aktivitas galian C yang berada di Desa Panggak Darat tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Dabo untuk kegiatan lain dan berjanji akan melakukan pengecekan setelahnya.
“Saya belum monitor, saya lagi di Dabo, ada giat. Nanti saya cek,” ujar Suhendri, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan ruang refleksi bagi publik mengenai sejauh mana efektivitas koordinasi antara instansi teknis dan aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Sebab dalam praktik penegakan hukum, tindakan seperti pemasangan garis polisi atau penghentian sementara kegiatan kerap menjadi langkah awal untuk memastikan kepastian hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan satu aktivitas pertambangan semata, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.
Tanpa tindakan yang tegas dan transparan, aktivitas yang diduga ilegal tersebut berpotensi menjadi simbol dari lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Penulis : Febrian S.r







Comment