Promo FBS
FBS Reliable Broker
EkonomiNasional

BEI Luncurkan Foreign Index Futures, Buka Akses Investor ke Pasar Global

1639
×

BEI Luncurkan Foreign Index Futures, Buka Akses Investor ke Pasar Global

Sebarkan artikel ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) /F: Ist

Jakarta, suarakepri.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menghadirkan inovasi di pasar modal dengan meluncurkan Foreign Index Futures atau Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA). Produk derivatif terbaru ini memungkinkan investor mengakses pasar global tanpa harus keluar dari ekosistem perdagangan dalam negeri.

Peluncuran produk ini dilakukan pada 25 Februari 2025, dengan MSCI Hong Kong Listed Large Cap sebagai indeks acuan pertama. Indeks ini dipilih karena mencerminkan kinerja saham-saham berkapitalisasi besar di Hong Kong Stock Exchange. Ke depan, BEI berencana memperluas cakupan indeks global yang dapat dijadikan underlying produk ini.

Keunggulan Foreign Index Futures  

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa Foreign Index Futures memberikan berbagai keuntungan bagi investor, antara lain:

  1. Akses ke pasar global – Investor dapat bertransaksi efek luar negeri tanpa harus keluar dari pasar modal Indonesia.
  2. Fleksibilitas dalam berbagai kondisi pasar – Investor memiliki kesempatan meraih keuntungan baik dalam kondisi pasar naik (bullish) maupun turun (bearish) melalui mekanisme long dan short selling.
  3. Leverage tinggi – Produk ini menawarkan leverage hingga 33 kali lipat, dengan ukuran kontrak Rp10.000 per poin indeks. Investor bahkan bisa mulai bertransaksi dengan modal sekitar Rp200.000.
  4. Penyelesaian cepat – Transaksi diselesaikan secara tunai dalam T+1 atau satu hari bursa, sehingga realisasi keuntungan lebih cepat.

Seluruh transaksi Foreign Index Futures dipastikan aman dan transparan, karena diperdagangkan secara real-time dan dijamin oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Regulasi dan Prospek

Produk serupa sebenarnya sudah lazim di pasar global, seperti Singapore Exchange yang menawarkan Futures untuk MSCI Japan dan MSCI USA, serta Chicago Mercantile Exchange (CME) yang menyediakan kontrak berjangka untuk indeks dari berbagai negara, termasuk Brasil, China, dan Amerika Serikat.

Peluncuran Foreign Index Futures juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Regulasi ini mengalihkan kewenangan pengawasan produk derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025.

Dengan hadirnya Foreign Index Futures, investor diharapkan dapat mengelola risiko pasar global lebih efektif dan memanfaatkan volatilitas pasar untuk mengoptimalkan keuntungan dalam portofolio investasi mereka. (BEI)

Comment