Jakarta, suarakepri.com – Usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu lalu (14/12/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol) telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya telah menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 nya tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual telah disepakati 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Sementara itu, partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Buruh,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
- Partai Gerindra,
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai NasDem,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Comment