NAGAN RAYA, SuaraKepri.com – Masyarakat Gampong Babah Rot Kecamatan Tadu, Kabupaten Nagan Raya sedang bersengketa dengan PT Fajar Baizury Broethers terkait tanah didalam HGU Plasma area tanah masyarakat.
Lahan Gampong Babah Rot ini tidak terealisasi sejak tahun 2011 sampai saat ini belum ada keterangan untuk plasma tersebut.
Atas berlarut-larutnya penyelesaian ini, masyarakat Gampong Babah Rot melaporkan serta memberi kuasa kepada LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Nagan Raya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak perusahaan PT Fajar Baizury & Broethers.
Dan juga meminta ibu Pj Bupati Fitriany Farhas untuk dapat turun langsung kelokasi plasma milik masyarakat, dan bila perlu memanggil pihak PT Fajar Baizury & Broethers untuk penyelesaiannya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC LSM Trinusa Nagan Raya, Yusri Mahendra saat menerima pengaduan dari masyarakat Gampong Babah Rot Kecamatan Tadu Raya, Kamis (03/02-2023).
‘Ya benar aparatur Gampong Babah Rot telah memberi Kuasa kepada kita untuk penyelesaian tanah didalam HGU Plasma area tanah masyarakat yang sejak tahun 2011 belum ada realisasi dari PT Fajar Baizury & Broethers,” ujar Yusri.
Disebutkan Yusri Mahendra bahwa dengan tidak terealisasi Plasma oleh PT Fajar Baizury & Broethers tersebut masyarakat sangat menerima dampak (kerugian besar), dari tingkah laku oknum-oknum PT Fajar Baizury yang sangat meresahkan akibat penipuan yang dilakukan oleh pelaksana Plasma milik PT Fajar Baizury, sehingga tanah masyarakat tersebut tidak bisa lagi dibuat Sertifikat Prona (gratis).
“Dan juga masyarakat tidak bisa Replanting (peremajaan sawit),” jelas Yusri.
Lanjut Yusri Mahendra bahwa pihak masyarakat Gampong Babah Rot telah menggelar pertemuan pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Pertemuan ini dihadiri seluruh perangkat desa, yang mana mereka melakukan penolakan bersyarat tentang pelaksanaan Plasma oleh PT Fajar Baizury yang berlokasi di kebun masyarakat Gampong Babah Rot dan masyarakat meminta agar pihak PT Fajar Baizury mengembalikan sertifikat tanah masyarakat Gampong Babah Rot yang sudah ada pada pengurus Plasma ke pemilik tanah masing-masing tanpa ada pungutan biaya (Gratis).
“Dan Pihak PT Fajar Baizury & Broethers wajib mengubah nama atas kepemilikan tanah yang didalam sertifikat tersebut ke pemilik yang sebenarnya,” tambahnya.
Dan PT Fajar Baizury & Broethers juga kata Yusri wajib memberikan Surat Pengantar (SP) TBS untuk masyarakat Gampong Babah Rot dengan nama SP tersebut BUMG Brudoh Besaree Gampong Babah Rot demi kelancaran buah sawit Gampong.
PT Fajar Baizury & Broethers menyediakan pembebasan sebidang tanah untuk kami masyarakat untuk lokasi pembangunan fasilitas umum ( kantor Keuchik dan TPA).
Lanjut Yusri Mahendra pihak perusahaan bersedia menjadi mobtra kerja dengan pemerintah Gampong dalam bidang apapun.
Disamping PT Fajar Baizury bekerjasama dengan Gampong bidang kesehatan untuk fasilitas tenaga medis bagi Pos Yandu di Gampong Babah Rot.
“Dan masyarakat juga meminta PT Fajar Baizury & Broethers harus transparan tentang dana CSR untuk Gampong Ring 1 yang ada dilingkungan perusahaan serta menyediakan fasilitas pendidikan berupa Bus Sekolah di Gampong Babah Rot,” jelasnya lagi.
Dan dikatakan apabila tidak dipenuhi oleh pihak PT Fajar Baizury & Broethers maka masyarakat akan menuntut kegagalan Plasma yang telah merugikan masyarakat tersebut sejak tahun 2011 yang lalu sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Yusri Mahendra mengutip isi pengaduan masyarakat Gampong Babah Rot yang telah diberi kuasa kepada LSM Trinusa untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa masyarakat Gampong Babah Rot ini.
Terkait masalah ini, bmengkonfirmasi dan belum bisa memperoleh keterangan dari manajemen PT Fajar Baizury & Broethers, terkait permasalahan tersebut.
Penulis : Desta

Comment