TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Entah apa yang ada dibenak, Budi Santoso (20 tahun) bersama temannya hingga ia nekat memukul seorang anggota Polisi bernama Andri Haryono. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 11 Mei 2014 lalu di Jalan Basuki Rahmat, saat itu Andri hendak menyeberang, tiba-tiba Andri serang oleh Budi dan temannya Taufik, yang kini masih buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budi kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam persidangan Selasa (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Palapia, SH menuntut Budi dengan Pasa 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan pasal tersebut, Budi terancam kurungan 5,5 tahun kurungan. Dalam persidangan, Budi terlihat banyak terdiam lesu sambil menunduk mendengarkan dakwaan dari JPU. Sidangnya pun akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2014 nanti.
[sk]






Comment