Terkait Sengketa Lahan Dengan PT. Sindoka
Sulawesi Selatan, SuaraKepri.com – Foto-foto kejadian tragis dialami oleh petani di Sulawesi Selatan beredar. Penderitaan petani selain mengenai pupuk bersubsidi banyak disalah gunakan oleh pengusaha nakal dan disinyalir didukung oleh oknum pejabat serta oknum aparat hukum. Juga sering dipicu terjadinya sengketa lahan.
Hal inilah yang dialamai oleh para petani Mailili, Kabupaten Luwu Timur, pada tanggal 24 kemarin. Terjadinya tindak kekerasan dan ketidak adilan dari sebuah perusahaan PT. Sindoka.

Sengketa antara PT Sindoka dengan masyarakat petani yang berkebun dilahan yang di klaim milik PT Sindoka bukan lagi rahasia umum, hal ini sudah diketahui masyarakat luas. Namun sampai hari ini pun belum ada kepastian hukumnya.
Menurut keterangan dari perwakilan masyarakat yang berkebun di PT Sindoka, H Nurjihad bahwa, pihak perusahaan tidak pernah membuka ruang bagi dirinya untuk membicarakan hal tersebut secara terbuka di dalam forum.
Padahal H Nurjuihat ini ingin sekali menyampaikan kepada pihak perusahaan apa sebenarnya maksud dan tujuannya menutup akses jalan dilokasi lahan tersebut, padahal tujuannya hanya untuk memanen hasil tanaman kelapa sawit miliknya yang sudah berbuah.
“Pihak perusahaan tidak pernah juga membuka ruang kepada kami untuk membicarakan permasalahan ini secara terbuka di dalam forum, padahal kami ini ingin sekali menyampaikan banyak hal kepada pihak perusahaan bahwa apa sebenarnya maksud dan tujuannya menutup akses jalan dilokasi lahan itu, padahal tujuan kami hanya ingin memanen hasil tanaman kelapa sawit milik kami yang sudah berbuah,” kata H Nurjihad.
H Nurjihad juga menanyakan, mengenai lahan yang ia garap bersama sejumlah warga, dia juga mengaku heran kepada pihak perusahaan yakni PT. Sindoka yang mengganggu lahan milik masyarakat, disamping lahan milik PT. Sindoka jauh lebih luas dibanding dengan lahan yang sudah di garap masyarakat.
“Kami juga heran, kok lahan yang kami kelola saja yang selalu di obok-obok (diganggu-red) oleh PT.Sindoka padahal lahannya masih luas, kenapa bukan lahan kosong itu yang digarap yang belum terkontaminasi oleh siapa pun, yang luasnya jauh lebih luas dibanding dengan lahan yang sudah kami kelola,” ujarnya.
Manager PT Sindoka, Ir Rahmat yang di konfirmasi terkait dengan persoalan masyarakat penggarap di kebun yang terletak disekitar area perusahaan PT Sindoka, yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit menjelaskan, secara rinci bahwa, lahan seluas 3500 Ha itu adalah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya (milik PT Sindoka-red) sampai 2017.
Menurutnya lagi, mengenai rencana perusahaan yang ingin memusnahkan kelapa sawit yang ada agar bibit yang ditanam nanti harus diseragamkan yaitu bibit unggul. Dengan memusnahkan tanaman kelapa sawit yang sudah ada dilokasi tersebut, perusahaan dengan mudah mengatur lahan itu untuk dibuat perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih berarti dan berkwalitas.

“Lahan seluas 3500 Ha itu adalah masih HGU milik sampai 2017. Terkait dengan adanya rencana perusahaan yang ingin memusnahkan kelapa sawit yang ada agar bibit yang ditanam nanti harus diseragamkan, yaitu bibit unggul. Dengan memusnahkan kelapa sawit yang sudah ada dilokasi itu, tujuannya agar perusahaan dengan mudah mengatur lahan untuk dibuat perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih berarti dan berkwalitas,” jelas Rahmat.
Selain itu Rahmat mengatakan, bibit yang ditanam masyarakat di area lahan itu tidak jelas (ilegal) dan belum tentu ada sertifikasinya. Sedangakan bibit yang rencananya akan ditanam oleh pihak perusahaan adalah yang benar-benar memenuhi syarat standar yang disertifikasi dan terdaftar di Dinas perkebunan yang hasilnya jauh lebih berkwalitas.
“Bibit yang di tanam masyarakat itu belum tentu ada sertifikasinya. Bibit yang rencananya kami tanam, bibit yang benar-benar berstandar dan terdaftar di dinas perkebunan, agar hasilnya nanti jauh lebih berkwalitas,” ucap Rahmat.
Mengenai ganti rugi kepada masyarakat yang mempunyai tanaman di lahan tersebut, Ir Rahmat mengungkapkan, secara tekhnis harus mempunyai alas hak, jika masyarakat yang memenuhi syarat itu akan diganti rugi.
Namun dia menegaskan bahwa, yang diganti rugi bukan tanaman, karena sebelum masyarakat menanam kelapa sawit, masyarakat telah menebang tanaman kelapa hibrida milik perusahaan serta membakarnya, jika masyarakat minta diganti rugi tanamannya pihaknya juga akan meminta agar kelapa hibrida milik perusahaan juga diganti rugi.
“Secara tekhnis harus mempunyai alas hak, masyarakat yang memenuhi syarat itu akan kami ganti rugi. tetapi yang diganti rugi bukan tanaman karena masyarakatkan juga telah menebang tanaman kelapa hibrida milik perusahaan serta membakarnya, kalau masyarakat minta ganti rugi tanamannya, kami juga minta agar kelapa hibrida milik perusahaan juga diganti rugi oleh masyarakat,” ungkap Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa, masyarakat yang masuk mengolah lahan milik PT sindoka tanpa se izin dari pihak perusahaan alias menyerobot. Sementara diketahui, masyarakat yang masih bertahan sampai saat ini hanya satu atau dua orang, yaitu kelompok dari H Nurjihad.
Kemudian masyarakat lainnya telah membangun kerja sama dengan pihak perusahaan (PT Sindoka-red), dengan bekerja di perusahaan tersebut dan ada juga yang menanam tanaman jangka pendek yaitu jagung.
“Mereka (masyarakat-red) masuk ke lahan milik perusahaan juga tanpa izin (menyerobot). Yang masih bertahan itu hanya satu atau dua orang hanya dari kelompok dari H Nurjihad. Masyarakat lainnya sudah membangun kerja sama dengan kami, ada yang bekerja di perusahaan dan ada juga yang menanam tanaman jangka pendek seperti jagung,” pungkasnya. (LMN)
[sk]

Comment