Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Karena Diduga Menipu Rp 3,6 Milliar, Helman Diancam 4 Tahun Penjara

422
×

Karena Diduga Menipu Rp 3,6 Milliar, Helman Diancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Helman saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang karena diduga melakukan penipuan. | Ist

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Reklamasi Tambang

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya, Helman (67), dengan hukuman penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hari Rabu (8/10).

Helman sendiri merupakan terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp3,6 Miliar di Dabo Singkep Kabupaten Lingga, tahun 2009 lalu, milik korban Chew Fatt, Direktur Trans Elite Mineral LTD, selaku rekan bisnis terdakwa dalam usaha tersebut, terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dibacakan oleh JPU Rudi Bona Sagala SH dan Efan Apturedi SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo didampingi Efan Apturedi SH

JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KPHO jo pasal 378 KUHP tentang kasus penggelapan dan penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurt JPU, perbuatan terdakwa berawal sekira bulan Agustus tahun 2010 lalu, ketika terdakwa Helman meminta uang sebesar Rp3,6 miliar untuk dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp3,6 miliar kepada korban Chew Fatt, Direktur Trans Elite Mineral LTD, selaku rekan bisnis terdakwa.

Uang itu diserahkan oleh korban yang seharusnya uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri (Bank Pemerintah-red), namun oleh terdakwa, Namun oleh terdakwa, uang itu disimpan dan dibungakan melalui rekenin pribadinya di Bank CNIB milik swasta.

Akibatnya, korban merasa dirugikan karena berdampak ditutupnya aktifitas pertambangan bauksit PT Hermina Jaya.

Uang itu disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012 oleh terdakwa dengan total bunga uang yang diperoleh terdakwa Helman mencapai Rp500 juta lebih.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Selain itu, terdakwa juga diancam pasal 378 KUHP tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa Helman melalui Penasehat Hukumnya (PH) Siswandi SH akan mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang mendantang.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat