TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Agung Trianto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang, pada hari Jumat pagi (17/10).
Politisi dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyelundupan solar yang diungkap oleh Kodim 0315 Bintan beberapa waktu yang lalu. Sebenarnya Agung dijadwalkan berdasarkan surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pada hari Rabu, 15 Oktober 2014 yang lalu.
Karena merasa belum memiliki Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi dirinya dalam memberikan keterangan. Maka dirinya mengirim surat untuk meminta ijin untuk belum hadir atas adanya surat panggilan tersebut.
Barulah pada hari Jumat, pada pukul 10.00 Wib, Agung tiba di Polres Tanjungpinang didampingi PH dari pengurus pusat GM FKPPI, Swadharma Eka Kerta (Swadek), Mahdi, SH. Selain itu Agung juga didampingi beberapa pengurus GM FKPPI Kepri menuju ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Ada 28 pertanyaan yang diajukan oleh penyidit unit Tipiter Satrekrim kita. Statusnya sementara masih sebagai saksi terkait kasus penyelundupan solar,” ujar Iptu Efendi, Kaur Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada wartawan.
Selama lebih kurang empat jam, Agung dicerca 28 pertanyaannya mengenai kasus solar tersebut.
“Dalam kesaksiannya, Agung terus membantah keterlibatan dirinya terhadap kasus tersebut. Tetapi kita tidak akan sampai disitu saja, gelar perkara akan kita lakukan,” tegasnya.
Seusai menjawab pertanyaan dan Agung selesai diperiksa, Agung langsung diserbu beberapa wartawan saat keluar dari ruang unit tipiter tersebut. Agung terus enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
“Sudah, nanti saja kita ketemu di samping Kejari Tanjungpinang dalam konfrensi pers yang akan saya adakan,” ungkapnya.
[sk]



Comment