TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang gagal memeriksa Agung Triyanto alias Ag, oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang terkait kasus solar. Agung sendiri diketahui dipanggil pada hari ini, Rabu (15/10) terkait kasus Pengungkapan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diungkap tim Intel Kodim 0315 beberapa waktu lalu.
Tetapi kehadiran Agung tak kunjung hadir ke Mako Polres Tanjungpinang terkait pemanggilan pertama ini. Selain Penyidik Satreskreim Polres Tanjungpinang, puluhan wartawan juga menunggu kehadiran Agung dari pagi harinya.
Hingga pukul 15.00 Wib, batang hidung Agung tidak juga hadir untuk diperiksa dan diminta keterangannya. “Padahal panggilan pertama ini kita lakukan hanya untuk saksi saja,” ujar salah satu penyidik.
Tak berselang lama, hanya sebuah surat yang hanya hadir ke Polres Tanjungpinang. “Dalam surat tersebut, dia (Agung-red) mengatakan belum memiliki dan menunjuk penasehat hukumnya. Jadi dia meminta iji9n tidak dapat hadir pada hari ini,” ujar kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman kepada sejumlah wartawan.
[sk]



Comment