Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Dua Tersangka Kasus Korupsi KPU Kepri Belum Juga Ditahan

435
×

Dua Tersangka Kasus Korupsi KPU Kepri Belum Juga Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH MH

Kajari Terus Beralasan Nunggu Audit BPK

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjunpinang telah menetapkan dua pejabat pemerintah Propinsi Kepri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pemilihan gubernur (pilgub) Kepri. Satu dari kedua tersangka ini merupakan asisten III Pemprov Kepri, Said Agil.

Tetapi hingga saat ini pihak Kejari Tanjungpinang belum juga menahan para tersangka. Bahkan pengajuan pencekalan belum lama ini juga telah mereka ajukan ke pihak Imigrasi terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, MH hanya dapat memberikan alasan singkat melalui pesan ponselnya pada hari Selasa (21/10). “(Penahanan kedua tersangka) kita menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya singkat.

Herry juga tidak memberikan alasan kenapa harus menunggu audit BPK untuk melakukan penahanan meski telah dinyatakan sebagai tersangka. “Kami tidak bisa memastikan kapan hasil audit itu keluar, kita harapkan secepatnya,” tegasnya lagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya dibeberapa media, kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara berdasarkan audit BPKP senilai Rp 1,3 miliar dengan pagu dana senilai Rp 10,3 miliar yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kepri untuk KPU Kepri tahun 2010.

Berdasarkan informasi, salah seorang penyidik Kejari Tanjungpinang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan hasil audit BPKP Kepri dengan penghitungan pihak Kejari terjadi selisih penghitungan.

“Karena terjadi perselisihan hitungan ini, maka hasil auditnya dikembalikan BPKP Kepri. Untuk itulah kedua tersangka belum juga dilakukan penahanan. Kalau ingin lebih lengkap, langsung saja ke Kajari Tanjungpinang,” ungkap sumber.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat