TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang, kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru untuk dijadikan Perda Tanjungpinang. Pada tahun 2015 ini ada 21 Ranperda yang akan dibahas, 16 Ranperda dari Pemko Tanjungpinang dan 6 Ranperda dari inisiatif DPRD Tanjungpinang.
Ranperda ini disampaikan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul Spd, pada Rapat Paripurna Ranperda dengan agenda pidato Walikota Tanjungpinang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.
Ada 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) skala prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) triwulan I kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada sidang paripurna terbuka, Rabu (4/2).
Dalam sambutannya Syahrul menyampaikan, berdasarkan amanat Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014, menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah kepada Badan Legislasi (Banleg) melalui pimpinan DPRD.
“Prolegda yang dimaksud, pemko mengajukan 11 Ranperda pada tahun 2015 ini. Namun di triwulan I ini, badan eksekutif mengusulkan 5 Ranperda sebagai skala proritas,” kata Syahrul.
Sejalan dengan hasil perumusan Prolegda tersebut, lanjut Syahrul, maka sebagai skala proritas Pemko Tanjungpinang telah merampungkan sebanyak 5 Ranperda pada triwulan I agar disahkan.
“Penyampaian ini merupakan tindaklanjut dari usulan Prolegda dalam rapat paripurna terbuka DPRD Kota Tanjungpinang pada tanggal 30 Januari lalu. Oleh karena itu, 5 Ranperda yang kami usulkan pada triwulan satu ini diharapkan dapat disahkan semua,” sambungnya.
Syahrul menjelaskan, adapun 5 Ranperda yang diajukan pada triwulan satu itu, meliputi Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Ranperda tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir, Ranperda tentang pengolahan persampahan, Ranperda tentang ketertiban umum, serta Ranperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Sedangkan usulan Ranperda inisiatif dewan sebanyak 2 Ranperda, yakni, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan Ranperda tentang pengaturan menara telekomunikasi,” ungkapnya.
Syahrul berharap, Ranperda yang telah diusulkan dapat segera disahkan. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
“Saya mewakili Pemko mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari DPRD serta semua elemen pejabat yang telah berupaya keras mewujudkan regulasi. Agar menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di kota ini,” tutupnya. (HK/SK)
[sk]







Comment